DPR Ingatkan Keadilan Pemberangkatan Haji, Waspadai Potensi 'War Tiket' dan Biaya Tambahan
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina menekankan pentingnya keadilan pemberangkatan haji dan menyoroti potensi risiko 'war tiket' yang bisa memicu biaya tambahan serta komersialisasi ibadah.
Jakarta, 10 April 2026 – Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menegaskan bahwa penetapan masyarakat yang berhak berangkat haji harus berlandaskan prinsip keadilan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap wacana 'war tiket' haji yang sedang ramai diperbincangkan publik. Selly menekankan bahwa negara memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan keadilan bagi calon jemaah yang telah lama menunggu dalam antrean resmi.
Keadilan ini, menurut Selly, mencakup distribusi kuota haji yang merata serta kepastian layanan bagi jemaah. Ia mengingatkan bahwa sistem antrean berbasis nomor porsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Regulasi ini menjamin penempatan jemaah secara berurutan sesuai waktu pendaftaran, sebagai bentuk keadilan dan kepastian layanan.
Wacana 'war tiket' dipandang sebagai upaya inovasi dalam pengelolaan keberangkatan haji. Namun, Selly mengingatkan bahwa setiap kebijakan baru harus tetap berpijak pada prinsip dasar yang tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Prioritas utama harus diberikan kepada jemaah yang telah lebih dahulu mendaftar, mengingat ada sekitar 5 juta jemaah yang sudah masuk daftar antrean dan menunggu bertahun-tahun.
Fondasi Keadilan dalam Penyelenggaraan Haji
Prinsip keadilan dalam pemberangkatan haji menjadi landasan utama yang harus dipegang teguh oleh pemerintah dan seluruh pihak terkait. Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara tegas menyatakan bahwa negara berkewajiban memberangkatkan jemaah sesuai antrean yang telah ada jauh sebelum keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini merupakan konsekuensi sistemik dari keterbatasan kuota, bukan akibat keberadaan lembaga tertentu.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara jelas mengatur sistem antrean berbasis nomor porsi. Pasal 20 dan Pasal 30 ayat (2) serta (3) UU tersebut menegaskan bahwa penempatan jemaah dilakukan secara berurutan. Ini menjamin kepastian bagi jemaah yang telah mendaftar dan menunggu giliran berangkat haji.
Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar hukum baru dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, menggantikan regulasi sebelumnya. Regulasi ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menyempurnakan tata kelola haji di Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan sistem pelayanan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, dan efisien, serta menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Waspada Risiko 'War Tiket' dan Komersialisasi
Selly Andriany Gantina juga menyoroti potensi risiko serius dari skema 'war tiket' haji, terutama jika membuka celah biaya tambahan. Tanpa tata kelola yang kuat, transparan, dan akuntabel, skema semacam ini berpotensi membuka ruang spekulasi. Lebih jauh, hal ini dapat mengarah pada komersialisasi yang tidak sehat dalam ibadah haji, yang seharusnya bebas dari praktik-praktik tersebut.
Komersialisasi ibadah haji dapat merugikan jemaah, terutama mereka yang memiliki keterbatasan finansial. Wacana 'war tiket' dikhawatirkan akan menciptakan ketimpangan baru, di mana mereka yang mampu membayar lebih akan mendapatkan prioritas. Hal ini bertentangan dengan semangat keadilan yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk melakukan kajian mendalam terkait skema 'war tiket'. Setiap inovasi harus diimbangi dengan regulasi yang ketat dan pengawasan yang efektif. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak integritas penyelenggaraan haji dan merugikan calon jemaah.
Inovasi dan Tata Kelola Haji Masa Depan
Meskipun demikian, Selly tidak menutup mata terhadap peluang inovasi. Ia mengusulkan agar skema 'war tiket' dapat dijalankan secara terbatas sebagai opsi tambahan, tanpa mengganggu antrean utama jemaah. Skema ini dapat diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti lansia, penyandang disabilitas, atau kelompok dengan kebutuhan khusus.
Transformasi layanan haji di Arab Saudi juga membuka peluang peningkatan kuota bagi Indonesia di masa depan. Namun, peluang ini harus diantisipasi dengan tata kelola yang matang agar tidak memicu ketimpangan baru. Penataan sistem antrean harus tetap menjadi fondasi utama sebelum menerapkan inovasi baru, dengan tetap menjaga keadilan dan transparansi.
Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII DPR RI menyatakan kesiapan untuk membahas skema terbaik bersama pemerintah secara komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap kebijakan baru dalam penyelenggaraan haji dapat mengakomodasi kebutuhan jemaah sambil tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian.
Sumber: AntaraNews