Wacana penerapan sistem "war tiket haji" oleh pemerintah menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi VIII DPR RI. Skema ini diusulkan sebagai upaya mengatasi panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia yang kini mencapai puluhan tahun. Namun, gagasan ini dinilai berpotensi mengabaikan prinsip keadilan sosial dan merusak tata kelola keuangan haji yang telah berjalan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, secara tegas menyarankan pemerintah untuk fokus pada efisiensi pemberangkatan dan pembangunan infrastruktur di Arab Saudi. Ia menekankan pentingnya penerapan single database nasional yang sinkron antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memetakan jemaah yang memenuhi syarat setiap tahunnya.
Menurut Atalia, mengembalikan sistem haji ke mekanisme "war tiket" atau balapan cepat seperti sebelum tahun 2017 merupakan kemunduran besar bagi reformasi tata kelola haji di Indonesia. Solusi untuk antrean panjang tidak boleh lahir dari ketergesaan yang justru menimbulkan masalah baru yang lebih besar.
Advertisement
Advertisement
Kritik Terhadap Sistem War Tiket Haji dan Dampaknya
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, mengemukakan bahwa wacana "war tiket haji" bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut menganut prinsip first come, first serve berdasarkan nomor porsi pendaftaran, yang menjamin keadilan bagi calon jemaah. Ibadah haji seharusnya menjadi panggilan jiwa, bukan ajang balapan klik yang hanya menguntungkan mereka dengan perangkat canggih dan koneksi internet super cepat.
Penerapan sistem "war tiket haji" dikhawatirkan akan menyingkirkan kelompok masyarakat yang kurang melek teknologi, seperti ibu-ibu di kampung yang telah menabung puluhan tahun atau kakek-nenek yang gagap teknologi. Mereka berpotensi besar tidak mendapatkan kesempatan berangkat haji karena kalah bersaing dalam kecepatan akses. Skema ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan distributif yang seharusnya menjadi dasar penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, Atalia juga menyoroti dampak "war tiket haji" terhadap tata kelola keuangan haji. Sistem antrean saat ini memungkinkan dana setoran awal jemaah Rp25 juta dikelola secara produktif oleh BPKH. Nilai manfaat dari pengelolaan dana inilah yang selama ini digunakan untuk mensubsidi biaya haji, menjaga agar biaya tidak melonjak drastis. Jika sistem antrean dihapus dan kembali ke setoran penuh, dana haji yang mencapai ratusan triliun rupiah akan kering, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai siapa yang akan mensubsidi jemaah di masa depan.
Advertisement
Advertisement
Solusi Alternatif dan Pentingnya Data Akurat untuk Antrean Haji
Sebagai alternatif, Atalia mengusulkan skema afirmasi dalam antrean haji. Masyarakat yang telah mendaftar lama dan berusia lanjut, khususnya di atas 65 tahun, harus mendapatkan prioritas keberangkatan tanpa harus ikut dalam "war tiket" yang kompetitif. Skema ini dianggap lebih sesuai dengan prinsip keadilan distributif dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Pemerintah disarankan untuk serius menerapkan single database nasional yang akurat dan sinkron antara Kementerian Haji dan Umrah dengan BPKH. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat memetakan jemaah yang memenuhi syarat setiap tahunnya, sehingga antrean dapat dikelola lebih efisien dan transparan. Fokus utama seharusnya adalah efisiensi pemberangkatan dan pembangunan infrastruktur di tanah suci, bukan mengubah sistem di hulu yang justru berpotensi menimbulkan kekacauan.
Wacana "war tiket haji" perlu dihentikan jika kajian akademisnya belum tuntas dan belum melibatkan partisipasi publik secara luas. Penting untuk tidak terburu-buru mengubur sistem antrean yang sudah berjalan tanpa pertimbangan matang. Melindungi 5,5 juta jemaah yang sedang dalam antrean panjang harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar terlihat progresif dengan inovasi yang justru menelantarkan mereka.
Advertisement
Sumber: AntaraNews