DPR Usul Presiden Terbitkan Perppu soal Rencana APBN Tambal Biaya Haji 2026 Terganjal UU

Pemerintah sedang mempertimbangkan penggunaan APBN untuk menutupi kenaikan biaya penerbangan haji, dengan tujuan meringankan beban jemaah.

Delvira
Oleh Delvira - Reporter
DPR Usul Presiden Terbitkan Perppu soal Rencana APBN Tambal Biaya Haji 2026 Terganjal UU
Wakil Kepala Badan Pelaksana Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Presiden terpilih Prabowo Subianto bukanlah (@ 2025 merdeka.com)

Pemerintah berencana memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menutupi kenaikan biaya penerbangan haji pada tahun 2026, yang telah menimbulkan kontroversi. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa biaya avtur yang meningkat tidak akan dibebankan kepada para jemaah.

Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pemerintah secara finansial telah siap untuk menanggung selisih biaya tersebut. Namun, kebijakan ini menghadapi kendala karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Presiden tidak ingin kenaikan avtur itu ditanggung oleh jemaah. Solusinya, apakah APBN kuat? Ternyata kuat. Tapi persoalannya, ini aman enggak secara hukum?” ungkap Dahnil dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (14/4/2026).

Dahnil menambahkan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, komponen biaya haji, termasuk kenaikannya, seharusnya ditutupi melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang berasal dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat,” tegasnya.

Menanggapi kekhawatiran yang disampaikan oleh pemerintah, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mendesak agar instruksi dari Presiden segera dilaksanakan. Ia menilai bahwa kondisi saat ini dapat dianggap sebagai situasi yang luar biasa.

"Ini kalau begini mengambang. Namanya force majeure, apa pun bisa. Presiden sudah bicara, tidak ditanggung jemaah. Ya sudah, itu force majeure," ungkap Marwan.

Sejalan dengan pendapat Marwan, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, memberikan rekomendasi konkret agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dana negara.

Ia mengusulkan agar Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memperkuat langkah tersebut.

"Kalau memang itu dari APBN, cantolan hukumnya apa? Karena ini force majeure, Presiden bikin Perppu, Pak. Itu solusinya," tutup Wachid.

Rekomendasi