Komdigi Ultimatum Meta dan Google, Patuhi PP Tunas atau Diblokir
Komisi Digital mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google terkait masalah PP Tunas yang perlu diselesaikan segera.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengeluarkan surat panggilan kedua kepada dua perusahaan teknologi besar, Meta dan Google. Tindakan ini diambil setelah kedua raksasa tersebut tidak memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menekankan bahwa pemanggilan ini adalah langkah formal sebelum pemerintah memberikan sanksi yang lebih berat.
"Hari ini kami menerbitkan surat pemanggilan kedua kepada pihak terkait. Sesuai ketentuan, pemanggilan dapat dilakukan hingga maksimal tiga kali sebelum penjatuhan sanksi," tegas Sabar, seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (2/4/2026).
Hasil evaluasi dari Kemkomdigi menunjukkan bahwa Meta, yang merupakan induk dari Instagram, Facebook, dan Threads, serta Google, pemilik YouTube, belum memenuhi standar ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut. Meskipun telah dipanggil sebelumnya, kedua perusahaan tersebut mengklaim bahwa mereka memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi internal dan mengajukan permohonan untuk penundaan.
"Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan," tambah Sabar.
Bahaya yang Mengancam Keselamatan Anak
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas tidak hanya merupakan masalah administratif, tetapi juga merupakan isu penting yang berkaitan dengan keselamatan generasi muda dalam ekosistem digital. Sabar mengingatkan bahwa setiap hari yang berlalu tanpa tindakan berarti membiarkan anak-anak terpapar risiko yang tidak perlu.
"Kami menuntut kepatuhan yang konkret dan tepat waktu dari seluruh platform, termasuk platform global. Setiap penundaan memperpanjang risiko yang dihadapi anak di ruang digital," Sabar menegaskan.
Dalam konteks ini, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat melindungi anak-anak dari berbagai bahaya yang mungkin muncul akibat kurangnya pengawasan di dunia maya. Sabar menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga harus dipegang oleh semua platform digital yang beroperasi di Indonesia.
Sanksi Pemblokiran
Komdigi akan mengambil tindakan hukum jika sikap tidak kooperatif terus berlanjut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi:
- Teguran tertulis;
- Penghentian akses sementara (blokir sementara);
- Pemutusan akses secara permanen.
Pemerintah mengharapkan agar Meta dan Google dapat menunjukkan itikad baik dalam menyesuaikan operasional mereka dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap regulasi adalah bagian dari komitmen itu," tegas Sabar.