Komdigi Naikkan Denda Medsos X Punya Elon Musk Jadi Rp78 Juta Gara-Gara Konten Pornografi
Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi Platform X.
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur X Corp (Platform X) setelah perusahaan tersebut tidak membayar denda administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi Platform X.
Denda yang semula ditetapkan pada Teguran Kedua kini meningkat menjadi Rp78.125.000, sebagai bentuk akumulasi dan eskalasi sanksi.
“Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (15/10).
Sanksi Pelanggaran Moderasi Konten
Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.
Menurut Alexander, meskipun X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, pembayaran denda administratif tetap wajib dilakukan sesuai peraturan.
“Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN),” jelasnya.
Belum Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
Komdigi menegaskan bahwa hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung (narahubung) di Indonesia.
Padahal, kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat asing.
“Hingga saat ini, Platform X belum memiliki kantor perwakilan maupun pejabat penghubung di Indonesia, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban dasar bagi setiap PSE Privat Asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Alexander.
Ia menambahkan, setiap PSE User-Generated Content (UGC) wajib menunjuk narahubung resmi untuk menindaklanjuti permintaan moderasi konten, termasuk proses take down dan pelaporan konten negatif secara berkala.
Denda administratif yang dikenakan terhadap X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi akan terus memastikan seluruh platform digital — baik lokal maupun global mematuhi regulasi nasional dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga keamanan ekosistem digital.
“Kami akan terus memastikan bahwa semua platform digital tunduk pada regulasi Indonesia dan menjalankan tanggung jawab sosial dalam menjaga ekosistem digital yang aman dan beretika,” tutupnya.