Sorot
{{caption}}
Cek Fakta: Hoaks Prabowo Resmikan Perpanjangan SIM 1 Kali Seumur Hidup

{{caption}}
Prabowo: Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak

{{caption}}
Prabowo Beberkan Peran Polri yang Dianggap Bantu Pemerintah

{{caption}}
Taufiq Effendi, Menpan RB Era SBY Peraih Jenderal Kehormatan Polri

{{caption}}
Prabowo Minta Polri Bela dan Rasakan Penderitaan Rakyat

{{caption}}
Pesan Prabowo ke Polisi: Jangan Susahkan Rakyat, Gaji Kita dari Mereka

Topik Terkait
{{caption}}
TikTok Tutup 780.000 Akun Anak di Indonesia, Komdigi Minta Platform Lain Mengikuti

Komdigi melaporkan bahwa hingga 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780 ribu akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

{{caption}}
TikTok Batasi Akses Pengguna di Bawah 16 Tahun

Perusahaan juga menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia di halaman Pusat Dukungan mengenai Panduan Usia Pengguna di Indonesia.

{{caption}}
Menteri Meutya Panggil Google dan Meta Usai PP Tunas Berlaku

Kemkomdigi memanggil Google dan Meta untuk memastikan kepatuhan aturan perlindungan anak, termasuk pembatasan akun pengguna di bawah 16 tahun.

{{caption}}
Tegas, Menkomdigi Panggil Meta dan Google Imbas Tak Patuhi PP Tunas

Kedua raksasa teknologi itu tidak memenuhi ketentuan yang berlaku setelah PP Tunas efektif dua hari lamanya sejak Sabtu (28/3).

{{caption}}
Menkomdigi Panggil Meta dan Google, Tegaskan Pelindungan Anak di Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta dan Google atas ketidakpatuhan terhadap PP Tunas, menegaskan pentingnya Pelindungan Anak di Platform Digital dan penerapan sanksi administratif yang berlaku.

{{caption}}
Menkomdigi Tegaskan Pemerintah Tak Ada Kompromi pada Platform Tak Patuhi PP Tunas

Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang gagal mematuhi aturan perlindungan anak.

{{caption}}
Pemerintah Tegas: Tak Ada Kompromi bagi Kepatuhan Platform Digital terhadap PP Tunas Perlindungan Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform digital yang abai terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Ini demi memastikan kepatuhan platform digital dalam melindungi anak di ruang digital.

{{caption}}
NTB Gelisah, Pemerintah Perketat Pengelolaan Ruang Digital dari Konten Asusila

Keresahan masyarakat NTB terhadap konten asusila di media sosial memicu pemerintah memperketat pengelolaan ruang digital, memunculkan pertanyaan tentang peran bersama menjaga etika bermedia.

{{caption}}
Pemerintah Bekukan Sementara Izin TikTok, Terkait Data Siaran Langsung saat Demo Berujung Ricuh

Hal atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

{{caption}}
Komdigi Bakal Panggil TikTok dan Meta Bahas Penyebaran Konten Buntut Demo Rusuh di DPR

Komdigi juga sudah berkomunikasi dengan TikTok dan Meta Indonesia terkait konten provokatif di platform media sosial.

{{caption}}
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

{{caption}}
Teten Sebut Banyak Negara ASEAN Batasi TikTok Demi Keamanan Data, Sampai Bentuk Gugus Tugas

Beberapa negara di Asia Tenggara mulai menyorot gaya berbisnis TikTok.

{{caption}}
Mantan Perdana Menteri Nepal Ditangkap, Disebut Terlibat Kasus Kematian Demonstrasi di Bulan September

Penangkapan ini memicu reaksi yang kuat dari para pendukung mantan Perdana Menteri Oli.

{{caption}}
Rapper Balendra Shah Dilantik Jadi Perdana Menteri Nepal

Balendra mengungkapkan pernyataan publik pertamanya setelah memenangkan pemilu dengan merilis sebuah lagu rap yang diunggah di platform media sosial.

{{caption}}
Sosok Balita 2 Tahun yang Menjadi Dewi Kumari di Nepal

Dalam menjaga tradisi, anak-anak berusia dua hingga empat tahun diwajibkan tinggal di kuil sampai mereka mencapai masa pubertas.

{{caption}}
Pertarungan Segitiga Global dan Kerugian Sosial Akibat Demonstrasi Massa 2025

Indonesia saat ini berada di tengah pertarungan kepentingan politik global.

{{caption}}
Kemlu RI Pulangkan 78 WNI dari Nepal Imbas Demo Besar Antipemerintah

Kemlu RI berhasil memulangkan 78 WNI dari Nepal menyusul kerusuhan besar.

{{caption}}
78 WNI di Nepal Bakal Dipulangkan Pemerintah Secara Bertahap, Terakhir 18 September 2025

Mereka dipulangkan dengan menggunakan pesawat komersial dari Bandara Kathmandu, Nepal.

{{caption}}
Aktifitas Terbuka Grup FB Gay di Jatim Mengkhawatirkan, di Kota Santri Pengikutnya Capai Belasan Ribu

Sebagian grup berstatus publik sehingga profil, jumlah anggota, hingga unggahan dapat dilihat oleh siapa saja.

{{caption}}
Instagram dan Facebook Dilaporkan Alami Gangguan, Pengguna Ramai-Ramai Mengeluh

Situs pemantau gangguan layanan Downdetector mencatat lonjakan laporan dari pengguna Instagram.

{{caption}}
Curanmor Karawang Facebook: Polres Karawang Ungkap Kasus Pencurian Motor Berkat Jejak Digital

Polres Karawang mengungkap kasus curanmor Karawang berkat jejak digital di Facebook, menelusuri penjualan motor curian. Teknologi bantu penegakan hukum.

{{caption}}
Meta Batasi Usia Pengguna di Indonesia, Terapkan Aturan Baru Perlindungan Anak

Raksasa teknologi Meta kini batasi usia pengguna untuk Facebook, Instagram, dan Threads di Indonesia, menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas demi perlindungan anak di platform digital.

{{caption}}
Komdigi Beri Tenggat Waktu buat TikTok dan Roblox Patuhi PP Tunas

Peraturan Pemerintah Tunas mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 28 Maret 2026 dan ditujukan untuk delapan platform digital.

{{caption}}
Meutya Hafidz: Meta Platforms Patuhi Aturan PP Tunas Batasi Akses Pengguna Minimal Usia 16 Tahun

Saat ini, pengguna di Indonesia yang ingin mengakses platform Facebook, Instagram, dan Threads harus usia minimal 16 tahun sesuai dengan peraturan pemerintah.