Komdigi Jawab Tenggat Waktu Denda Rp78 Juta ke Elon Musk soal konten Porno di X

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi

Nur Habibie
Oleh Nur Habibie - Reporter
Komdigi Jawab Tenggat Waktu Denda Rp78 Juta ke Elon Musk soal konten Porno di X
Komdigi Jawab Tenggat Waktu Denda Rp78 Juta ke Elon Musk soal konten Porno di X (Merdeka.com)

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengatakan, jika pihaknya saat ini masih tengah proses komunikasi terkait dengan sanksi terhadap X Corp (Platform X).

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

"Lagi proses dan komunikasi sedang dibangun ya, ini sudah surat ketiga kalau enggak salah, dan yang terakhir mereka harus membayar sekian denda, jadi kita tunggu," kata Nezar kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10).

Namun, tidak ada tenggat waktu yang diberikan Komdigi untuk pembayaran denda yang dikenakannya itu. Akan tetapi, pihaknya masih akan menunggu sampai pekan depan.

"(Sampai kapan tenggat waktu) Ya secepatnya sih, kita lihat minggu depan ya," ujarnya.

Kemudian, saat ditanyakan soal sanksi apa yang bakal diberikan apabila tidak ada jawaban dari pihak Medsos X tersebut. Hal itu disebutnya sudah ada di Peraturan Menteri (Permen).

"Ya sudah diatur ya di Permen, yaitu sanksinya bisa teguran tertulis, sampai dengan juga karena ada ketidakpatuhan, mungkin juga izin PSE-nya bisa dievaluasi kembali," sebutnya.

SpaceX Milik Elon Musk Borong Spektrum Senilai Rp 276 Triliun, Mau Bangun Jaringan Seluler?
Setelah menguasai sebagian saham, bos Tesla dan SpaceX Elon Musk ingin mengakuisisi seluruh saham Twitter. (Instagram/elonrmuskk). © 2025 Liputan6.com

Belum Memiliki Kantor di Indonesia

Selain itu, pihaknya menganjurkan kepada Medsos X untuk bisa memiliki kantor di Indonesia. Mengingat, hingga kini belum memiliki kantor di tanah air.

"Ya kita menganjurkan mereka buka kantor, supaya koordinasinya akan jadi lebih mudah untuk moderasi konten ya. Kalau yang cukup signifikan ya kita lihat X, kalau TikTok kan sudah X. Oke, ya terima kasih ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menegur X Corp (Platform X) setelah perusahaan tersebut tidak membayar denda administratif yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Surat Teguran Ketiga dikirimkan pada 8 Oktober 2025 melalui jalur komunikasi resmi Platform X.

Denda yang semula ditetapkan pada Teguran Kedua kini meningkat menjadi Rp78.125.000, sebagai bentuk akumulasi dan eskalasi sanksi.

"Sanksi denda administratif pertama kali dijatuhkan pada saat Surat Teguran Kedua diterbitkan pada 20 September 2025. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak X belum melakukan pembayaran maupun memberikan tanggapan resmi. Melalui Surat Teguran Ketiga ini, nilai denda diperbarui menjadi Rp78.125.000," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (15/10).

Sanksi Pelanggaran Moderasi Konten

Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum atas pelanggaran kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi yang ditemukan dalam hasil pengawasan ruang digital oleh Komdigi pada 12 September 2025.

Menurut Alexander, meskipun X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten bermasalah dua hari setelah Surat Teguran Kedua diterbitkan, pembayaran denda administratif tetap wajib dilakukan sesuai peraturan.

"Eskalasi dan akumulasi denda administratif ini dilakukan sesuai dengan PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif PNBP, serta Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)," jelasnya.

Rekomendasi