Kemenag Buka Suara soal Kremesan Non Halal Ayam Goreng Widuran
Status kehalalan sebuah produk tak bisa dipisahkan hanya berdasarkan bahan baku utama, melainkan juga dari seluruh proses produksinya.
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran mengklaim hanya produk olahan kremesan yang mengandung bahan non-halal, seperti penggunaan minyak babi. Sementara untuk menu ayam goreng kampung, mereka menyebut tetap halal karena dimasak dengan minyak berbeda.
Namun, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan, status kehalalan sebuah produk tak bisa dipisahkan hanya berdasarkan bahan baku utama, melainkan juga dari seluruh proses produksinya.
"Jadi antara halal dan non-halal itu harus dipisahkan semua. Alat untuk membuat, tempat untuk membuat, mencuci, semuanya harus terpisah ruangannya. Ketika ada salah satu unsur yang tercampur, itu menjadi tidak halal,” ujar Udin.
Menurutnya, meskipun hanya kremes yang mengandung minyak babi, jika sudah bercampur atau diproses bersamaan dengan ayam goreng, maka keseluruhan produk dapat dikategorikan non-halal.
“Jadi ketika kremesan menjadi satu dengan ayam, ayamnya menjadi tidak halal. Ketika ayamnya digoreng dengan minyak goreng yang sama dengan untuk menggoreng kremesan menjadi tidak halal,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Udin menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi halal, sebuah rumah makan harus melalui proses panjang yang mencakup pengecekan tiap menu. Hal ini berlaku pula jika ada penambahan menu baru.
"Jadi perlu proses panjang, untuk sertifikasi halal per menu. Kalau ada menu yang belum sertifikasi halal ya harus diterangkan bahwa ini dalam proses sertifikasi halal. Kalau misalnya semua menu sudah sertifikasi halal, rumah makan itu tersertifikasi halal," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi telah mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap sampel daging dan minyak dari Ayam Goreng Widuran pada Rabu (4/6). Hasilnya, produk makanan di rumah makan tersebut dinyatakan layak konsumsi. Namun, mengenai status halal dan non-halal, hal itu menjadi kewenangan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Respati pun menyatakan, Ayam Goreng Widuran diperbolehkan kembali beroperasi dengan syarat mencantumkan label non-halal secara terbuka kepada konsumen.