Begini Awal Mula Terungkapnya Ayam Goreng Legendaris di Solo Widuran Non Halal
Kuliner Solo ayam goreng Widuran ramai menjadi perbincangan masyarakat.
Kuliner Solo ayam goreng Widuran ramai menjadi perbincangan masyarakat, setelah terungkapnya fakta mencengangkan, bahwa menu makanan ayam goreng tersebut non halal alias tidak halal.
Perbincangan meluas ini akhirnya direspons oleh banyak pihak terkait, salah satunya Pemerintah Kota Solo. Hasilnya, restoran yang berdiri sejak tahun 1973 ditutup sementara.
Lantas bagaimana awal mula fakta ayam goreng non halal ini terungkap?
Berdasarkan penelusuran merdeka.com, awal mula persoalan ini terungkap adalah dari unggahan salah satu akun media sosial X beberapa waktu lalu.
Adalah akun @pedalranger di media sosial X, membagikan pengalamannya yang terkejut mengetahui bahwa ayam goreng yang ia santap ternyata menggunakan kremesan non-halal.
"Kaget banget sih, saya kira karena cuma ayam goreng biasa, ya pasti halal. Ternyata enggak," tulisnya.
Unggahan tersebut pun langsung mendapat banyak respons, terutama dari pelanggan Muslim yang mengaku kecewa karena selama ini tidak mengetahui fakta itu. Beberapa bahkan membagikan pengalaman serupa, di mana mereka datang bersama keluarga berhijab tanpa diberi informasi soal status non-halal menu.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa bagian kremesan ayam tersebut digoreng menggunakan minyak babi, bahan yang jelas tidak halal bagi umat Muslim.
Selama puluhan tahun beroperasi, restoran ini tidak mencantumkan informasi tersebut secara eksplisit, baik pada papan menu maupun media sosial. Hal ini tentu memicu kekecewaan dari para pelanggan Muslim yang merasa tidak diberi informasi yang seharusnya diketahui sejak awal.
Setelah viral di media sosial, manajemen Ayam Goreng Widuran pun akhirnya membuat klarifikasi lewat akun Instagram resmi mereka.
Dalam klarifikasi yang diunggah melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada Jumat, 23 Mei 2025, mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis mereka.
Ranto, salah satu pegawai warung makan, juga menjelaskan bahwa pihak manajemen sejak awal telah memberikan arahan agar konsumen diberi tahu mengenai menu yang tidak halal. Ia menyebut bahwa menu yang dimaksud adalah kremesan yang disajikan bersama ayam goreng, karena digoreng menggunakan minyak babi.
Karyawan lainnya yang bertugas di bagian penggorengan, Nanang mengatakan, bahan non halal yang dijual hanya produk kremes ayam goreng. Selain itu, dari minyak goreng yang digunakan juga ternyata tidak halal.
"Kremesan dibuat dari yang non halal, dari minyaknya. Kalau yang untuk menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes non halal. Minyak ini cuma untuk kremesan," ujar Nanang saat ditemui di lokasi, Senin (26/5).
Nanang sudah 10 tahun bekerja di sana. Untuk itu, ia berharap agar rumah makan yang berdiri selama 50 tahun itu bisa kembali beroperasi.
"Iya ini turun temurun, saya sudah 10 tahun di sini. Ya harapannya bisa buka lagi. Sebelum tutup tadi sudah melayani ayam utuh 2 dan ayam potong 5," ungkapnya.
Restoran Ditutup
Merespons polemik yang berkembang, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto mendatangi lokasi warung yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 7, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo.
Didampingi Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Kementerian Agama, Respati melakukan inspeksi ke tempat makan tersebut pada Senin pagi (26 Mei 2025).
Karena tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha, Respati hanya berdialog dengan para pegawai dan kemudian menghubungi pemilik warung lewat sambungan telepon.
"Saya mengimbau agar rumah makan ini ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terutama terkait status kehalalan dan ketidakhalalan produknya," ujar Respati kepada wartawan usai kunjungannya.
Minyak dan Daging Ayam Dicek BPOM
Petugas mengambil beberapa sampel minyak goreng dan daging ayam yang mengandung bahan non halal.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Agus Santosa mengatakan, pengambilan sampel tersebut untuk dilakukan pengecekan di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita sudah ambil beberapa sampel di Ayam Widuran. Ya minyak, daging mateng (ayam goreng), ayam mentah dan bumbu," ujar Agus saat ditemui wartawan di lokasi, Senin (26/5).
Agus mengatakan, pada awalnya pengambilan sampel baru akan dilakukan pada Selasa (27/5) besok. Namun pihak Dinas Perdagangan mempercepat menjadi hari ini.
"Sebelumnya sih besok, tapi karena sekarang sudah mulai ditutup ya kita ajukan sekarang untuk dibawa ke BPOM," kata Agus.
Agus melanjutkan, uji sampel ini dilakukan untuk mengetahui kandungan non halal pada produk Ayam Goreng Widuran. Sehingga bisa dietahui dengan pasti di mana letak nonhalalnya.
"Ini kan baru pernyataan dari yang bersangkutan. Tujuannya kita segera ada kepastian. Untuk waktunya berapa lama, kita belum tahu, mudah-mudahan lebih cepat," pungkasnya.