Ayam Goreng Widuran Diizinkan Buka Lagi, tapi Ada Syaratnya
Uji laboratorium menyatakan produk Ayam Goreng Widuran yang menggunakan minyak babi dinyatakan layak dimakan.
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran diperbolehkan untuk beroperasi kembali, setelah ditutup sejak Senin 26 Mei lalu. Keputusan ini disampaikan Wali Kota Solo Respati Ardi.
Respati mengatakan, diperbolehkannya Ayam Goreng Widuran beroperasi kembali setelah dilakukan assessment. Uji laboratorium menyatakan produk Ayam Goreng Widuran yang menggunakan minyak babi dinyatakan layak dimakan.
Meski boleh beroperasi lagi, Respati memberikan syarat kepada pemilik Ayam Goreng Widuran. Syaratnya adalah wajib memberikan label non halal.
"Ya silakan (dibuka lagi), itu hak dari semua pelaku usaha. Silakan, yang penting diterangke sing gede. Jangan cuma 'kremes non halal atau lainnya'. Intinya rumah makan ini kan satu kesatuan," katanya saat konferensi pers di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6).
Selain itu, dia juga meminta pemilik warung atau rumah makan Ayam Goreng Widuran untuk mengajari karyawan agar memberikan informasi ke konsumen terkait produk makanan yang dijual, apakah halal atau non halal.
"Diajari karyawannya untuk ngasih tahu ke konsumen yang lagi makan. Apakah halal atau tidak," ujarnya.
Alasan Tutup Sementara
Respati menyebut, ditutupnya Ayam Goreng Widuran dalam beberapa hari ini, untuk meredam gejolak yang terjadi di masyarakat. Selain itu juga sedang dilakukan assessment, apakah layak makan atau tidak.
"Jadi ini kemarin kenapa kita imbau untuk penutupan sementara, karena sedang kita assessment layak makan atau tidak. Untuk menjaga kondusifitas, karena saking gaduhnya, kemarin tidak kondusif. Makanya ini kita lakukan percepatan, kita bersurat ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar segera membuat kantor cabang di Solo," katanya.
Respati menambahkan, kasus geger Ayam Goreng Widuran tidak berpengaruh terhadap tagline Solo sebagai kota kuliner.
"Enggak, nggak ada pengaruhnya, justru ini beraneka ragam. Maka saya mengajak pelaku usaha untuk mendeclare semua makanannya dari awal buka. Apa saja makanan yang dijualnya," tandasnya.
Hasil Uji Lab
Respati Ardi mengumumkan hasil uji laboratorium terhadap produk non halal rumah makan Ayam Goreng Widuran. Dia menyampaikan, makanan di rumah makan tersebut layak dimakan.
"Layak makan, layak makan ya," ucapnya.
Respati menegaskan, uji laboratorium yang dilakukan hanya terkait layak dan tidak layak makan dan bukan kandungan minyak babi seperti yang ramai dibicarakan. Terkait sertifikasi halal, pihaknya menyerahkan kepada pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran.
"Masalah kandungan babi atau tidak, itu cuma uji layak makan," ungkapnya.
"Saya mengimbau bagi yang mau sertifikasi halal ya monggo, yang tidak katakan jujur tidak halal, dan ditulis sing gede (yang besar)," tegasnya.