Anggota F-PKS DPRD Kota Solo, Sugeng Riyanto melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu( 11/6). Ketua Komisi IV DPRD Solo merasa ditipu, karena beberapa hari sebelum ditutup, ia bersama sejumlah wakil rakyat setempat ikut mampir dah merasakan olahan nonhalal warung di Jalan Sultan Syahrir itu.
Sugeng merasa tidak pernah diberi tahu oleh karyawan Ayam Goreng Widuran bahwa ada produk olahan nonhalal yang menggunakan minyak babi.
"Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV, melaporkan Ayam Goreng Widuran ownernya ke Polresta Surakarta. Saya merasa tertipu. Pada saat kami Komisi IV jajan di sana, yang bayar, yang mengambil barangnya itu pakai hijab. Artinya jelas orang muslimah,"ujar Sugeng di Mapolresta Surakarta.
Ia kecewa karena pelaku usaha tidak secara jujur menyampaikan bahwa ada produk non halal yang dijual. Sugeng mengatakan dirinya makan Ayam Goreng Widuran usai melakukan sidak kerja.
"Transaksi berjalan, kami makan, dan sekira 2 pekan setelahnya viral mengandung unsur non halal. Kami probadi merasa tertipu dan ternyata mewakili sekian banyak elemen masyarakat yang lain. Maka hari ini kami bersama tim hukum Majelis Ulama Indonesia melaporkan owner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta," ungkapnya.
Karena merasa ada laporan yang diabaikan karena bukan yang mengkonsumsi langsung, Sugeng mengaku maju untuk membuat laporan. Anggota DPRD dari Fraksi PKS itu merasa menjadi korban.
Sugeng mengaku membawa bukti dan saksi saksi yang menguatkan laporan dugaan penipuan tersebut. Pihaknya juga siap dipanggil untuk memberikan keterangan kepolisian.
"Kami punya nota pembelian pada hari itu, tanggal 5 Mei. Ada saksi saksi, teman-teman kami yang siap jadi saksi dan kita sertakan dan juga berita berita dari media kita sertakan," pungkasnya.