Ayam Goreng Widuran Pakai Minyak Babi, Konsumen Berhak Menuntut Ganti Rugi
Restoran ini dikenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang khas dan kremesan renyah yang menjadi favorit lintas generasi.
Sudah lebih dari lima dekade, aroma gurih dari kremesan Ayam Goreng Widuran menjadi bagian dari kenangan keluarga banyak warga Solo dan sekitarnya. Berdiri sejak tahun 1973, restoran ini dikenal dengan cita rasa ayam gorengnya yang khas dan kremesan renyah yang menjadi favorit lintas generasi.
Namun, kenyamanan itu kini terguncang. Sebuah unggahan di media sosial yang menyebut bahwa kremesan Ayam Goreng Widuran digoreng dengan minyak babi (lard) menjadi titik balik yang mengejutkan. Sejumlah pelanggan yang mengaku beragama Islam merasa dikhianati, mengingat mereka telah menjadi pelanggan setia selama bertahun-tahun tanpa mengetahui bahwa makanan yang mereka konsumsi ternyata tidak halal.
"Hah seriusan? Itu kesukaan keluargaku lagi. Dulu belum ada tulisan non-halalnya," tulis seorang pengguna akun X (dulu Twitter) @pedalranger di platform Thread. Unggahan tersebut langsung memicu gelombang kekecewaan di kalangan netizen yang mengaku memiliki pengalaman serupa.
Menanggapi polemik ini, Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, menyatakan bahwa konsumen yang merasa dirugikan dapat menggugat pemilik usaha.
“Pelaku usaha bisa dimintai tanggung jawab ganti rugi apabila terbukti bahwa bahan yang digunakan tidak halal,” kata Rio saat dikonfirmasi, Senin (26/5).
Rio menjelaskan, konsumen memiliki dua jalur untuk menuntut haknya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai jalur non-litigasi, atau melalui gugatan perdata di pengadilan negeri.
YLKI juga mengecam keras kurangnya transparansi dari pihak restoran, yang dinilai tidak memberi informasi jelas soal penggunaan bahan baku, khususnya terkait status kehalalan.
Klarifikasi dari Pihak Restoran
Setelah polemik ini viral, manajemen Ayam Goreng Widuran menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui akun Instagram resmi mereka, @ayamgorengwiduransolo. Mereka menjelaskan bahwa daging ayam yang digunakan halal, tetapi kremesan digoreng menggunakan minyak babi, sehingga seluruh menu dikategorikan sebagai non-halal.
Manajemen mengklaim telah mencantumkan keterangan "NON-HALAL" di seluruh outlet serta di platform digital seperti Google Maps dan media sosial. Namun, banyak pelanggan merasa informasi tersebut baru muncul setelah viralnya isu di media sosial.
YLKI mendorong pemerintah, khususnya kementerian dan lembaga terkait, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Transparansi hasil penyelidikan juga dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengawasan makanan dan minuman di Indonesia.
"Konsumen berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Harus ada kejelasan dari pelaku usaha dan pengawasan yang ketat dari pemerintah," tegas Rio.