Pemilik Ayam Goreng Widuran Dipolisikan, Diduga Jual Produk Non Halal Tanpa Pemberitahuan
Sugeng mengaku kecewa dan merasa tertipu sebagai konsumen.
Anggota DPRD Kota Solo dari Fraksi PKS, Sugeng Riyanto, resmi melaporkan pemilik rumah makan Ayam Goreng Widuran ke Polresta Surakarta, Rabu (11/6). Laporan tersebut terkait dugaan penipuan terhadap konsumen lantaran rumah makan itu diduga menjual produk non-halal tanpa memberikan keterangan yang jelas.
Sugeng didampingi oleh Ketua Tim Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dedi Purnomo, dalam pelaporan tersebut. Pihaknya menilai pemilik rumah makan telah melanggar hukum dengan mencantumkan informasi halal, padahal terdapat produk yang mengandung unsur minyak babi.
“Dalam kasus ini konsumen merasa ditipu, ternyata produk yang dijual non-halal. Semestinya kalau memang non-halal jangan mencantumkan yang halal. Atau paling tidak menulis non-halal, ada keterbukaan terkait dengan informasi publik hak perlindungan konsumen,” tegas Dedi.
Dedi menjelaskan, pelaporan dilakukan dengan Pasal 378 jo Pasal 36 KUHP tentang penipuan, serta disertai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam pasal tersebut yakni penjara hingga 4 tahun 6 bulan.
Sugeng mengaku kecewa dan merasa tertipu sebagai konsumen. Ia mengungkapkan, pada awal Mei lalu, dirinya bersama anggota Komisi IV DPRD Solo sempat mampir dan makan di rumah makan tersebut tanpa diberi tahu makanan yang dikonsumsi mengandung unsur non-halal.
“Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV, melaporkan Ayam Goreng Widuran ownernya ke Polresta Surakarta. Saya merasa tertipu. Pada saat kami Komisi IV jajan di sana, yang bayar, yang mengambil barangnya itu pakai hijab. Artinya jelas orang Muslimah,” ujar Sugeng saat di Mapolresta Surakarta.
Ia menjelaskan, peristiwa makan bersama tersebut terjadi usai sidak kerja, dan baru mengetahui informasi kandungan non-halal dari viralnya kabar di media sosial sekitar dua pekan setelahnya.
“Kami makan, dan sekira 2 pekan setelahnya viral mengandung unsur non-halal. Kami pribadi merasa tertipu dan ternyata mewakili sekian banyak elemen masyarakat yang lain,” ungkapnya.
Bawa Bukti dan Saksi
Dalam pelaporannya, Sugeng menyertakan nota pembelian tertanggal 5 Mei, serta beberapa saksi yang merupakan rekan-rekannya saat kunjungan kerja. Ia juga melampirkan sejumlah pemberitaan media yang mendukung aduannya.
“Kami punya nota pembelian pada hari itu, tanggal 5 Mei. Ada saksi-saksi, teman-teman kami yang siap jadi saksi dan kita sertakan dan juga berita-berita dari media kita sertakan,” pungkasnya.
Sugeng mengaku bergerak secara pribadi karena ada laporan serupa sebelumnya yang diabaikan oleh aparat karena bukan dari pihak yang mengonsumsi langsung. Sebagai wakil rakyat dan konsumen, ia ingin memastikan hak perlindungan konsumen dijalankan.