Kuliner Solo yang Bikin Heboh: Ayam Goreng Widuran Minyak Babi hingga Daging Anjing
Berdiri sejak tahun 1951, restoran Widuran memang menjadikan ayam goreng kremes sebagai menu andalan mereka.
Kota Surakarta atau Solo menjadi salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Jawa Tengah. Tiap kali musim libur, Surakarta rasanya tak pernah sepi dari pelancong dalam maupun luar negeri.
Selain terkenal dengan sejarahnya, Surakarta dilirik para wisatawan karena kuliner tradisionalnya yang memanjakan lidah. Sebut saja serabi, sate buntel, selat solo, nasi liwet, hingga Lenjongan. Sekalipun bukan asli orang jawa, penyajian dan cita rasa yang khas membuat banyak pengunjung mudah jatuh hati pada kuliner-kulinernya. Itu sebabnya, Solo dikenal dengan surga kuliner.
Tak hanya kudapan tradisionalnya yang mampu bertahan dengan perubahan zaman, Surakarta juga gudangnya restoran legendaris. Salah satuya ayam goreng Widuran, yang berlokasi di Jalan Sutan Syahrir No.71, Kepatihan Kulon, Kec. Jebres, Kota Surakarta
Berdiri sejak tahun 1951, restoran Widuran memang menjadikan ayam goreng kremes sebagai menu andalan mereka. Kremes yang kriuk dan potongan ayam yang gurih menjadikan menu ini paling banyak diminati pelanggannya.
Belakangan, restoran ini menjadi perbincangan publik. Setelah puluhan tahun berdiri, ternyata menu andalannya itu mengandung minyak babi. Padahal selama ini, pengunjung yang datang tak hanya dari kalangan nonmuslim. Tak sedikit mereka yang muslim juga menjadikan restoran itu sebagai tempat favorit yang wajib dikunjungi saat ke Surakarta.
Cerita itu diketahui setelah heboh unggahan salah satu akun media sosial X beberapa waktu lalu. Akun @pedalranger di media sosial X menceritakan keterkejutannya bahwa ayam goreng yang ia santap di restoran itu ternyata menggunakan kremesan non-halal.
"Kaget banget sih, saya kira karena cuma ayam goreng biasa, ya pasti halal. Ternyata enggak," tulisnya.
Unggahan tersebut mendapat banyak respons, terutama dari pelanggan Muslim yang mengaku kecewa karena selama ini tidak mengetahui fakta itu. Beberapa bahkan membagikan pengalaman serupa, di mana mereka datang bersama keluarga berhijab tanpa diberi informasi soal status non-halal menu.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa bagian kremesan ayam tersebut digoreng menggunakan minyak babi, bahan yang jelas tidak halal bagi umat Muslim.
Usai viral, manajemen Ayam Goreng Widuran membuat klarifikasi lewat akun Instagram resmi mereka. Lewat akun IG resminya, @ayamgorengwiduransolo mereka menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi.
"Kami telah mencantumkan keterangan Non Halal secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," tulis mereka.
Ranto, salah satu pegawai, menyebut menu nonhalal yang dimaksud adalah kremesan yang disajikan bersama ayam goreng. Proses menggoreng kremesan itu menggunakan minyak babi.
"Kalau yang untuk menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes non halal. Minyak ini cuma untuk kremesan," ujar Nanang pegawai lainnya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi langsung mendatangi Rumah Makan Ayam Goreng Widuran. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik rumah makan melalui sambungan telepon, karena saat dirinya datang, pemilik tidak berada di tempat. Sembari ada keputusan pemilik apakah akan memutuskan restorannya halan atau non halal, Respasti meminta agak ditutup sementara.
"Hari ini ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan assessment ulang. Dari pemilik mengucapkan terimakasih. Tapi ini tentu mengecewakan banyak pihak, melukai banyak pihak. Maka dari itu saya tadi sampaikan untuk melakukan assessment lagi," katanya.
Surat Edaran Setop Konsumsi Daging Anjing
Sebelum heboh ayam goreng Widuran menggunakan minyak babi, kuliner Solo juga sempat disorot terkait penggunaan daging anjing secara berlebihan.
Pada Januari 2024 silam, polisi mengamakan sebuah truk yang mengangkut ratusan ekor anjing tanpa dokumen resmi di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.
Di dalam truk itu ada 226 anjing dari berbagai jenis. Ratusan anjing itu didatangkan dari Subang, Jawa Barat. Anjing-anjing itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Klaten untuk dijual kembali dengan harga Rp350 ribu per ekor dalam kondisi hidup.
Saking tingginya konsumsi daging anjing di Solo Raya, Pemkot Surakarta sampai mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing. Surat yang ditandatangani Gibran Rakabuming Raka ketika menjabat wali kota Solo. Aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkan, Senin 19 Februari 2024.
"Kemarin kami keluarkan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak lagi konsumsi daging anjing. Nanti warung-warung yang jual daging anjing akan kami beri pelatihan untuk mengconvert menuju menjadi UMKM, menjual daging ayam atau sapi," kata Gibran di sela meninjau pembangunan museum Pedaringan, Selasa (20/2).
Kala itu, Gibran menjanjikan Pemkot Solo tengah mempersiapkan agar pedagang kuliner olahan daging anjing bisa beralih ke daging yang layak konsumsi.
"Arahnya ke sana (daging ayam atau sapi). Tapi baru sebatas surat edaran. Akan lebih baik jika diperkuat menjadi Perda," ujarnya.
Caranya dengan pembinaan, pelatihan hingga bantuan modal.
"Ya nanti ke depan ada. Dulu itu sebenarnya Kota Solo pernah mengadakan pembinaan itu untuk para pedagangnya. Cuma di tengah jalan ada yang sudah ganti jadi daging ayam. Tapi ada yang kembali ke daging anjing," keluhnya.
"Tahun ini akan kami perkuat ya, karena kita juga banyak masukan-masukan. Banyak evaluasi dari warga, dari komunitas dog meat free," katanya.