Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Lapor Polisi
Dalam laporan tersebut terdapat tiga pelanggaran utama, UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen dan dugaan penipuan.
Seorang warga Solo yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU), Mochammad Burhanudin, resmi melaporkan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Surakarta pada Senin (26/5).
Laporan tersebut diajukan setelah rumah makan yang terletak di Jalan Sultan Syahrir, Widuran, Solo itu diketahui menjual produk nonhalal tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Burhanudin menyebut, laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap umat Islam yang merasa dirugikan.
"Saya sebagai pengurus MUI dan warga NU merasa memiliki tanggung jawab moral. Ini bentuk keprihatinan terhadap permasalahan yang sangat meresahkan umat Islam. Karena sajian Ayam Goreng Widuran yang selama ini diduga mengandung bahan tidak halal,” ujarnya.
Produk Nonhalal Baru Dicantumkan Setelah Viral
Menurut Burhanudin, rumah makan tersebut telah beroperasi puluhan tahun, namun baru belakangan ini mencantumkan label “nonhalal” usai kasus ini viral. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyesatan konsumen Muslim.
"Sudah selama bertahun-tahun konsumen Muslim tertipu. Setelah sekian lama baru sekarang viral dan dicantumkan bahwa makanan tersebut nonhalal. Ini menjadi bukti bahwa umat Islam selama ini merasa telah ditipu," tegasnya.
Burhanudin juga menyebut pelaporan ini didukung oleh berbagai tokoh masyarakat, ulama, dan perwakilan dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) serta elemen ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah.
Tiga Dugaan Pelanggaran
Humas DSKS, Endro Sudarsono menyatakan, dalam laporan tersebut terdapat tiga pelanggaran utama, UU Jaminan Produk Halal, UU Perlindungan Konsumen dan dugaan penipuan.
“Produk yang seharusnya mencantumkan keterangan nonhalal malah tidak diinformasikan. Ini pelanggaran prinsip transparansi dan perlindungan konsumen,” tegas Endro.
Pihak pelapor juga menyertakan bukti-bukti, seperti unggahan media sosial, testimoni konsumen, serta pernyataan dari tokoh publik termasuk anggota DPRD Kota Solo dan keluarga Wali Kota Solo Respati Ardi yang merasa dirugikan.
"Kami sudah melengkapi laporan ini dengan sejumlah bukti. Ini jadi bukti kuat bahwa ada indikasi penipuan publik,” ujar Burhanudin.
Hingga berita ini ditayangkan, Polresta Surakarta belum mengeluarkan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Warga berharap agar proses hukum dapat ditegakkan secara transparan agar kasus serupa tidak terulang.