Geger Minyak Babi di Kremesan, Warung Legendaris Ayam Goreng Widuran Ditutup Sementara oleh Walkot Solo
Ayam Goreng Widuran, warung legendaris di Solo, geger karena isu penggunaan minyak babi pada kremesannya. Wali Kota Solo sampai turun tangan menutup sementara!
Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran, yang telah berdiri sejak tahun 1973 di Kota Solo, resmi ditutup sementara oleh Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto. Penutupan ini menyusul mencuatnya kontroversi terkait penggunaan minyak babi dalam menu kremesan ayam goreng yang selama ini tidak dilabeli sebagai nonhalal.
Kebijakan penutupan ini dilakukan demi melindungi hak konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama. Meskipun restoran ini memiliki sejarah panjang dalam dunia kuliner Solo, sang Wali Kota menegaskan bahwa transparansi dan kejujuran terhadap konsumen harus menjadi prioritas utama.
Awal Mula Geger Ayam Goreng Widuran
Isu bermula saat seorang pelanggan mempertanyakan status kehalalan dari ayam goreng kremes yang disajikan restoran tersebut. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa bagian kremesan ayam tersebut digoreng menggunakan minyak babi, bahan yang jelas tidak halal bagi umat Muslim.
Selama puluhan tahun beroperasi, restoran ini tidak mencantumkan informasi tersebut secara eksplisit, baik pada papan menu maupun media sosial. Hal ini tentu memicu kekecewaan dari para pelanggan Muslim yang merasa tidak diberi informasi yang seharusnya diketahui sejak awal.
Setelah viral di media sosial, manajemen Ayam Goreng Widuran pun akhirnya membuat klarifikasi lewat akun Instagram resmi mereka. Di sana, mereka menyatakan bahwa menu yang menggunakan bahan nonhalal kini telah diberi label khusus. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas keterlambatan penjelasan tersebut.
Wali Kota Turun Tangan, Minta Penutupan Sementara
Merespons polemik yang berkembang, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, langsung mendatangi lokasi warung yang beralamat di Jalan Sutan Syahrir No. 7, Kepatihan Kulon, Jebres, Solo. Didampingi Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan perwakilan Kementerian Agama, Respati melakukan inspeksi ke tempat makan tersebut pada Senin pagi (26 Mei 2025).
Karena tidak bertemu langsung dengan pemilik usaha, Respati hanya berdialog dengan para pegawai dan kemudian menghubungi pemilik warung lewat sambungan telepon. “Saya mengimbau agar rumah makan ini ditutup sementara untuk dilakukan asesmen ulang oleh OPD-OPD terkait, terutama terkait status kehalalan dan ketidakhalalan produknya,” ujar Respati kepada wartawan usai kunjungannya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk penghukuman, melainkan langkah perlindungan terhadap konsumen sekaligus untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat multikultural seperti Solo.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
Respati menyampaikan rasa kecewanya terhadap situasi ini, mengingat Ayam Goreng Widuran telah menjadi bagian dari sejarah kuliner Solo selama lebih dari lima dekade. Namun menurutnya, kelangsungan sejarah tidak boleh mengabaikan hak konsumen untuk tahu apa yang mereka makan. “Ini untuk menjaga kerukunan umat beragama dan yang paling penting adalah perlindungan konsumen. Konsumen itu punya hak untuk tahu dengan jelas apa yang mereka konsumsi, terutama menyangkut aspek kehalalan,” tegas Respati.
Ia pun membuka opsi bagi pemilik usaha untuk menyatakan secara resmi status produk mereka. Apabila ingin tetap mempertahankan status nonhalal, maka bisa mengajukan pernyataan secara resmi ke lembaga berwenang. Begitu juga sebaliknya, jika ingin mendapatkan sertifikasi halal, maka harus melalui proses yang ditentukan.
Penutupan Disepakati, Proses Asesmen Dimulai
Tak berselang lama setelah pertemuan tersebut, para pegawai restoran terlihat mulai membereskan tempat dan menutup operasional warung. Penutupan dilakukan secara mandiri, sesuai dengan saran Wali Kota.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menjelaskan bahwa selama masa penutupan ini, warung akan diawasi secara ketat. Tidak hanya secara fisik, namun juga aktivitas penjualan—baik offline maupun online—akan dipantau agar benar-benar tidak beroperasi sampai asesmen selesai. “Selama masa asesmen, mereka juga tidak diperkenankan menerima pesanan dalam bentuk apapun,” ujar Didik.
Asesmen akan dilakukan oleh beberapa instansi, termasuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Agama Kota Solo. Lama waktu penutupan tergantung dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Suara dari Karyawan: Harapan dan Kebingungan
Sementara itu, salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran, Nanang, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menjelaskan secara rinci alasan keterlambatan pemberian label nonhalal. Menurutnya, klarifikasi baru dilakukan setelah isu ini ramai diperbincangkan publik. “Dari pihak karyawan tidak bisa menjelaskan. Setelah ramai di media sosial, barulah akun Instagram warung membuat klarifikasi bahwa ada menu nonhalal,” jelas Nanang.
Ia menambahkan bahwa pelanggan restoran mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk banyak yang datang dari luar kota. Mayoritas pelanggan nonmuslim disebut tetap berdatangan bahkan setelah label nonhalal diumumkan secara terbuka. Meski demikian, para pegawai berharap agar situasi ini bisa segera selesai dan warung bisa kembali beroperasi seperti biasa.
Menuai Reaksi Publik: Antara Kecewa dan Dukungan
Reaksi publik terhadap kasus ini pun beragam. Banyak netizen yang mengaku kecewa karena merasa telah mengonsumsi produk nonhalal tanpa disadari. Namun ada pula yang memberikan dukungan terhadap langkah jujur dari pihak restoran yang akhirnya mau terbuka tentang kandungan dalam makanannya.
Di sisi lain, masyarakat juga mengapresiasi langkah tegas dari Wali Kota Solo yang dianggap sigap dan transparan dalam menangani isu sensitif ini.
Sebuah Pelajaran Penting dalam Dunia Kuliner
Kasus Ayam Goreng Widuran menjadi pelajaran penting bahwa kejujuran informasi dalam dunia kuliner bukan hanya soal bisnis, tapi menyangkut nilai-nilai kepercayaan, agama, dan hak konsumen. Terlebih di kota seperti Solo yang masyarakatnya sangat menjunjung toleransi dan keberagaman.
Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari restoran legendaris ini. Apakah akan bertransformasi menjadi rumah makan bersertifikasi halal atau tetap memilih jalur nonhalal dengan keterbukaan penuh kepada pelanggan.
Yang jelas, satu hal pasti: era keterbukaan informasi menuntut setiap pelaku usaha—terutama di industri makanan—untuk jujur sejak awal. Karena kepercayaan pelanggan, sekali hilang, tak bisa dibeli kembali dengan sekadar minta maaf.