Terbongkar Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikasi Halal
Pemanggilan pemilik RM Ayam Goreng Widuran atau pemberian sanksi, Respati menyatakan hal tersebut di luar wewenang Pemkot Solo.
Wali Kota Solo, Respati Ardi menegaskan, hingga kini belum ada pengajuan sertifikasi halal dari Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Widuran, usai mencuatnya dugaan penggunaan bahan non-halal yang menghebohkan publik. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Balai Kota Solo, Rabu (28/5).
"Belum, belum ada temuan dan belum ada pengajuan juga dari dulu. Kalau kami hanya izin usaha, kalau sertifikasi halal bukan di kami. Belum ada komunikasi (soal keterangan halal)," ujar Respati.
Respati mengungkapkan, pihaknya belum menjalin komunikasi langsung dengan pemilik rumah makan sejak penutupan pada Senin (26/5). Kontak terakhir hanya dilakukan melalui telepon saat dirinya melakukan sidak.
"Kita menunggu hasil assessment-nya seperti apa, nanti kita serahkan ke Kemenag. Kalau sanksi nanti kita lihat saja, kan bukan wewenang pemerintah kota," tegasnya.
Sanksi dan Pemanggilan
Menanggapi pertanyaan seputar kemungkinan pemanggilan pemilik RM Ayam Goreng Widuran atau pemberian sanksi, Respati menyatakan hal tersebut di luar wewenang Pemkot Solo.
"Enggak, itu biar yang berwenang aja, kalau kami kan terkait perizinan usaha," tukasnya.
Pemkot Solo, kata Respati, hanya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) atas sampel daging dan minyak dari rumah makan tersebut.
"Kita tunggu aja assessment dari Dispangtan," imbuhnya.
Kasus ini menjadi sorotan setelah dugaan bahan non-halal digunakan oleh rumah makan yang sudah lama beroperasi di Solo tersebut. Dugaan ketidakjujuran dalam informasi produk dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Yang berhak memberikan sanksi kan bukan pemerintah kota," pungkas Respati.