Masyarakat Bisa Gugat Ayam Widuran, BPJPH: Dia Tidak Jujur
BPJPH juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan class action terhadap Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, atas dugaan ketidakjujuran dan kurangnya transparansi terkait penggunaan bahan nonhalal.
“Restoran tersebut tidak terbuka dan tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia. Silakan masyarakat mengajukan class action,” ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, H. EA Chuzaemi Abidin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (27/5).
Pernyataan ini merespons temuan bahwa restoran yang telah beroperasi selama puluhan tahun tersebut menggunakan bahan yang tidak halal dalam menu ayam gorengnya. Hal ini sempat viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
BPJPH juga telah menurunkan tim ke lapangan untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. “Kami sudah menurunkan tim yang sedang bekerja di lapangan. Saya belum bisa menyampaikan hasilnya, kita tunggu laporan resmi dari tim,” kata Chuzaemi.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang menggunakan bahan haram wajib mencantumkan label “tidak halal” pada produk yang ditawarkan. Jika tidak, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.
“Sesuai PP 42/2024, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis. Jika tidak mencantumkan keterangan nonhalal, maka produk bisa ditarik dari peredaran,” tambahnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Respati Ardi , menutup sementara operasional Restoran Ayam Goreng Widuran sebagai langkah perlindungan konsumen. Ia menegaskan bahwa konsumen berhak mengetahui kandungan dan status halal atau tidaknya suatu produk makanan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, turut menyampaikan keprihatinan. Ia memperingatkan bahwa kasus ini dapat merusak reputasi kuliner Kota Solo jika tidak ditindaklanjuti secara serius.