Kementerian Kehutanan, melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), secara resmi mengumumkan penutupan total seluruh akses kunjungan wisata ke kawasan Gunung Bromo di Jawa Timur. Kebijakan ini diambil menyusul meluasnya kejadian kebakaran hutan di area Kaldera Bromo yang semakin mengkhawatirkan. Penutupan mulai berlaku efektif pada Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, dalam surat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu malam, menjelaskan bahwa langkah penutupan ini merupakan upaya penting. Tujuan utamanya adalah memastikan efektivitas pemadaman api di lapangan, sekaligus menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung serta masyarakat. Situasi kebakaran yang meluas memerlukan tindakan cepat dan tegas untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Seluruh pintu masuk kawasan TNBTS akan ditutup tanpa terkecuali, mencakup akses dari berbagai wilayah yang biasa menjadi jalur favorit wisatawan. Penutupan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi bahaya dan memperlancar upaya penanganan kebakaran. Masyarakat dan wisatawan diimbau untuk mematuhi kebijakan ini demi kebaikan bersama.
Advertisement
Advertisement
Akses Ditutup Total Akibat Kebakaran Hutan di Kaldera Bromo
Penutupan total seluruh pintu masuk wisata Gunung Bromo diberlakukan mulai Sabtu, 8 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB, hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan ini mencakup semua gerbang utama menuju kawasan TNBTS yang selama ini dikenal sebagai jalur masuk favorit wisatawan. Pintu masuk Cemorolawag di Kabupaten Probolinggo menjadi salah satu yang terdampak, bersama dengan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, akses melalui Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang juga tidak dapat dilalui oleh pengunjung. Begitu pula dengan pintu masuk Senduro di Kabupaten Lumajang, yang turut ditutup untuk memastikan tidak ada aktivitas wisata di dalam kawasan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebakaran hutan yang terus meluas di area Kaldera Bromo, yang mengancam ekosistem dan keselamatan publik.
Advertisement
Prosedur Reschedule dan Imbauan Pencegahan Kebakaran
Bagi masyarakat atau pengunjung yang telah melakukan pembelian tiket secara daring untuk periode penutupan, pihak pengelola Balai Besar TNBTS menyediakan solusi berupa opsi penyesuaian jadwal ulang (reschedule) atau pengembalian dana (refund). Proses pengajuan untuk kedua opsi tersebut dapat dilakukan dengan melengkapi formulir khusus yang telah disediakan. Formulir ini dapat diakses melalui administrator aplikasi pemesanan daring TNBTS, memastikan kemudahan bagi para calon pengunjung yang terdampak.
Pengelola Balai Besar TNBTS juga mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, serta pelaku jasa wisata. Mereka diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas wisata di dalam kawasan demi kelancaran upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran. Selain itu, masyarakat dan pengunjung diimbau untuk secara aktif menjaga kawasan TNBTS dari potensi bencana kebakaran lanjutan. Hal ini dapat dilakukan dengan lebih memperhatikan penggunaan api dan sumber panas lainnya demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama di lingkungan Bromo.
Sumber: AntaraNews
Advertisement