OPINI: Dari Kasus Ayam Widuran, Ke “Halal” Produk Pangan di Indonesia Menjadi Pertanyaan

Halal bukan hanya sekedar pajangan logo disuatu produk untuk sebagai iklan promosi pelaku usaha dan meraup keuntungan dari jualan tersebut.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
OPINI: Dari Kasus Ayam Widuran, Ke “Halal” Produk Pangan di Indonesia Menjadi Pertanyaan
OPINI: Dari Kasus Ayam Widuran, Ke “Halal” Produk Pangan di Indonesia Menjadi Pertanyaan (Merdeka.com)

Oleh: Rio Priambodo, Sekretaris Jenderal YLKI

Publik baru baru ini dihebohkan dengan pemberitaaan ayam widuran di solo yang ternyata tidak halal. Dalam proses produksi ayam kremesan yang menurut pengakuan dari pegawai nya untuk kremesan digoreng menggunakan minyak babi yang jelas jelas haram untuk dikonsumsi bagi konsumen muslim. 

Bagaimana tidak heboh, lah wong sudah berjualan sejak 1973 artinya 52 tahun resto ini sudah beroperasi dan bisa dibayang sudah berapa ratusan ribu bahkan juta konsumen yang mencicipi makanan disana

Soal kasus halal lain di Tahun 2025 juga BPJPH menemukan 7 produk manisan kenyal atau marshmallow dan akhir nya BPJPH bertindak mengenakan sanksi bagi pelaku usaha untuk menarik peredaran barang dipasaran sebagaimana termaktub dalam PP 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaran.

Bidang Jaminan Produk Halal

Kalau kita melihat kilas balik di tahun 2000-an juga pernah terjadi kasus Ajinomoto. Menurut Fatwa MUI saat itu bahwa produk Ajinomoto tidak halal dan mengandung babi. Dari fatwa MUI tersebut memaksa PT Ajinomoto untuk menyatakan permohonan maaf dan menarik kembali produk MSG dari pasaran Indonesia dan Singapura dan akhirnya Ajinomoto membeli kembali produknya kembali sekitar 2000 hingga 3000 ton.

Dari contoh kasus di atas produk tidak halal memang membayang bayangi konsumen di Indonesia. Yang membedakan dari kasus diatas adalah ayam widuran merupakan pangan olahan dan siap saji. Jadi produk nya tidak tersebar dipasaran seperti MSG ajinomoto dan Marsmallow sehingga tidak ada penarikan produk di pasaran. Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada konsumen yang memesan untuk take away bisa ditarik kembali atau konsumen mengembalikan lagi ke resto.

Bagaimana rujukan konsumen terkait kehalalalan produk

Jika kita mengintip UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas informasi benar, jelas dan jujur. Frasa "jujur" bisa diartikan bahwa pelaku usaha harus menginfokan terkait kondisi barang/jasa yang diproduksi nya kepada konsumen jika itu berkaitan dengan makanan. 

Bahan baku dan kandungannya wajib di infokan kepada konsumen dan tak boleh luput satupun informasi disamarkan ke konsumen Lanjut mengutip pasal 8 huruf H UU Perlindungan Konsumen bahwa pelaku usaha dilarang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label. Artinya kehalalan produk juga sudah menjadi perhatian serius di UU Perlindungan Konsumen tinggal proses implementasinya saja yang perlu pengawasan pemerintah.

Selain itu Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

Lantas bagaimana jika itu dilanggar ?

Di dalam UU Perlindungan Konsumen mengenal sanksi keperdataan sekaligus sanksi pidana. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa konsumen berhak mendapat ganti rugi dan kompensasi apabila barang yang diterima tidak sesuai, ganti rugi dan kompensasi yang diberikan kepada konsumen bisa berupa materiil maupun immateriil.

Kemudian muncul pertanyaan selanjutnya apakah sanksi perdata saja cukup. Tidak menutup celah pelaku usaha nakal yang menciderai hak konsumen bisa dijerat pidana, pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatakan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar Pasal 8. Sanksinya pun tidak main main, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sebanyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Selain itu, bunyi Pasal 63 juga ada sanksi tambahan yang bisa dikenakan antara lain perintah perampasan barang tertentu, menghentikan kegiatan tertentu, penarikan barang maupun pencabutan izin usaha. Menyangkut kehalalan suatu produk memang tidak main main negara sudah mendesain sedemikian rupa melalui UU Jaminan Produk Halal dan UU Perlindungan Konsumen terkait penginformasian maupun ancaman sanksi bagi pelaku usaha yang main main dengan halal.

Kendornya Pengawasan Pemerintah Terhadap Produk Halal

Lemahnya pengawasan pemerintah dalam kasus ayam widuran di solo menandakan ada pengawasan yang lemah dan kedodoran hingga terjadi kecolongan soal produk halal yang dijual dipasaran. Pemerintah kota, Badan Penyelenggara Produk Jaminan Halal, MUI dan BPOM harusnya turut andil secara aktif mengawasi produk pangan yang beredar dimasyarakat untuk memastikan pangan tersebut aman dan halal untuk dikonsumsi oleh konsumen.

Berdasarkan data BPOM Pada 2024, jumlah produk pangan olahan yang memiliki izin edar dari produsen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 55,9%.Jumlah ini lebih banyak dibandingkan produsen skala besar yang mencatatkan 44,1% dari total 33.038 izin edar yang diterbitkan.

Artinya masih banyak PR pemerintah terhadap pengawasan pelaku usaha UMKM pangan di Indonesia dan pemerintah harus menciptakan role model pengawasan produk halal yang baik dan transparan.

Disparitas Regulasi Halal di Indonesia

Soal aturan halal di Indonesia memang cukup kompleks kalau kita baca peraturan Pasal 1 Angka 10 UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan: “Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.

Namun di UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang bermahzab Ease Doing To Business mengenal istilah self declair halal untuk kategori usaha tertentu yang memiliki resiko rendah. Terkait dua peraturan ini memang menjadi bias di masyarakat sebab ke "halal" an produk akan menjadi pertanyaan konsumen apabila hanya self declair.

Tanpa ada assesmen dari pemerintah terkait atas self declair dari pelaku usaha, wajar kalau nanti konsumen meragukan kehalalan suatu produk. Oleh karena itu, proses implementasi halal juga harus diikuti dengan pengawasan dan pendampingan terhadap para pelaku usaha UMKM agar konsumen betul betul mendapatkan kepastian keamanan produk halal di Indonesia.

Terakhir soal Halal bukan hanya sekedar pajangan logo disuatu produk untuk sebagai iklan promosi pelaku usaha dan meraup keuntungan dari jualan tersebut. Lebih penting dari itu adalah esensi dari halal adalah halal dalam proses bisnis dari bahan baku, proses pengolahan sampai disajikan kepada konsumen.

Rekomendasi