PHK Massal 11.000 Buruh Sritex: Ketika Janji 'Negara Hadir' Tak Sesuai Kenyataan
Ribuan karyawan Sritex di-PHK massal setelah perusahaan dinyatakan pailit, meskipun sebelumnya pemerintah menjanjikan tidak akan ada PHK.
Akhir Oktober 2024, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan berkunjung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hari itu, di hadapan buruh, dia secara tegas menyatakan kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10) lalu.
"Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan," kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan, Oktober 2024.
Tangis pekerja pun peach mendengar janji Wamenaker Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. Meskipun, pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut telah dinyatakan pailit.
"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex" ucapnya.
Awal Januari 2025, Wamenaker Noel kembali memberikan janji. Noel memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex.
Janji Noel tidak sesuai kenyataan. Pil pahit justru harus diterima ribuan buruh, Sebulan kemudian, Februari 2025, 11.000 karyawan Sritex dan anak perusahaannya justru terkena PHK massal. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Kejadian ini terjadi setelah Pengadilan Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit. Pernyataan Wamenaker yang menjanjikan perlindungan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terbukti tak sesuai kenyataan. PHK massal ini menimbulkan dampak sosial ekonomi yang signifikan bagi para pekerja dan keluarga mereka.
Meskipun pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, berupaya membantu para pekerja mendapatkan hak-haknya dan mencarikan pekerjaan baru, janji awal pemerintah yang menyatakan tidak akan ada PHK jelas telah mengecewakan banyak pihak.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi informasi dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam melindungi pekerja di tengah krisis ekonomi. Dampak PHK massal ini meluas, tidak hanya pada kehidupan ekonomi para pekerja, tetapi juga pada stabilitas sosial di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries, salah satu anak perusahaan Sritex, Nanang Setiyono, mengungkapkan semua karyawan Sritex Group sudah menerima pemberitahuan resmi terkait PHK.
Menurut Nanang, pemberitahuan PHK sudah dikirim melalui pimpinan perusahaan masing-masing. Untuk karyawan Bitratex, PHK bahkan sudah dimulai sejak 24 Januari 2025.Dia menjelaskan keputusan PHK ini memberikan kepastian hukum bagi para pekerja. Mereka bisa mengajukan pesangon, gaji yang tertunda, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Yang pasti, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex sudah di-PHK,” jelas ujar Nanang.
Sejak Kamis (27/2/2025), ribuan karyawan PT Sritex mulai mengemasi barang barangnya. Pukul 15.00 WIB para karyawan mulai keluar dari tempat kerjanya.
Ada pula yang sengaja membawa beberapa bingkai foto, potret pendiri Sritex, HM Lukminto bersama sejumlah orang yang berkesan di matanya.
"Di Sritex ini berkenang banget. Saya dapet pasangan, dapet anak, sampai sudah sekolah. Udah 20 tahun. Ya banyak kenangan momen sama teman-teman juga banyak. Temen teman biasanya ngumpul terus di rumah," ujar Sri Wiyani, salah satu karyawan.
Karyawan Sritex resmi berhenti bekerja mulai Maret 2024, sesuai pengumuman Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo. Keputusan ini diambil setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang. Kepala Disperinaker Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menyatakan bahwa PHK telah diputuskan pada 26 Februari 2024.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bahkan menyediakan 8.000 lowongan kerja untuk membantu para pekerja yang terkena dampak PHK ini. Namun, angka tersebut masih jauh dari jumlah total karyawan yang di-PHK, menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi para pekerja untuk mencari pekerjaan baru.
Kronologi Pailitnya Sritex dan PHK Massal
Proses menuju pailitnya Sritex dan PHK massal yang terjadi memiliki kronologi yang cukup panjang. Mulai dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang hingga keputusan pailit yang dikeluarkan pada akhir Februari 2025.
Keputusan tersebut berdampak pada penghentian operasional Sritex dan tiga anak usahanya: PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Beban utang yang besar menjadi penyebab utama kebangkrutan perusahaan ini.
Pada 26 Februari 2025, tim kurator resmi mengeluarkan keputusan PHK massal. Para pekerja menerima surat PHK sebagai syarat untuk pencairan hak-hak mereka, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, membenarkan bahwa mayoritas karyawan telah mengisi formulir PHK untuk mempercepat proses pencairan hak-hak tersebut. Proses PHK ini menimbulkan keresahan dan ketidakpastian di kalangan pekerja dan keluarga mereka.Informasi mengenai PHK sebenarnya sudah beredar sejak Januari 2025, dengan adanya pemutusan hubungan kerja terhadap 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang.
Pada Februari 2025, PHK meluas ke empat perusahaan grup Sritex lainnya. Jumlah total karyawan yang di-PHK mencapai lebih dari 10.000 orang, sesuai dengan berbagai sumber yang menyebutkan angka antara 10.665 hingga 10.969 karyawan.
Surat PHK bernomor 299/PAILIT-SSBP/1l/2025 yang dikeluarkan pada 26 Februari 2025 secara resmi memberitahukan PHK massal tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin. Isi surat tersebut secara jelas menyatakan bahwa PHK terjadi karena perusahaan dalam keadaan pailit.
"Bahwa berdasarkan kewenangan kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit," demikian pernyataan resmi dari tim kurator, dikutip pada Jumat (28/2).
Pernyataan Wamenaker dan Klarifikasi Perusahaan
Pernyataan Wamenaker pada bulan November 2024 yang memastikan tidak akan ada PHK di Sritex, serta pernyataan bahwa pekerja hanya dirumahkan dan bukan di-PHK, berbeda jauh dengan kenyataan yang terjadi. Perbedaan definisi antara "dirumahkan" dan "di-PHK" yang disampaikan Wamenaker sempat menimbulkan kebingungan dan kontroversi.
Klarifikasi dari Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), Iwan Kurniawan Lukminto, pada 13 November 2024, yang menyatakan perusahaan tidak melakukan PHK massal, juga tidak sesuai kenyataan.
Peristiwa ini menyisakan pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah dapat lebih efektif dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Langkah-langkah konkret dan kebijakan yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Indonesia.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perlindungan pekerja dan memastikan bahwa janji-janji yang diberikan kepada pekerja dapat dipenuhi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat, khususnya para pekerja.