Kata Wamenaker Soal Janji Negara Hadir dan Buruh Sritex Tidak di-PHK Tak Sesuai Kenyataan
Wamenaker Noel buka suara menjawab janjinya dulu bahwa tak ada PHK terhadap buruh/pekerja Sritex tak sesuai kenyataan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan buka suara menjawab janjinya dulu bahwa tak ada PHK terhadap buruh/pekerja Sritex tak sesuai kenyataan.
11.000 karyawan Sritex dan anak perusahaannya kini terkena PHK massal per tanggal 26 Februari. Padahal, dulu Noel pernah berjanji tidak akan ada PHK massal di Sritex.
Noel sapaan akrab Immanuel ini mengklaim, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (28/2).
Pihaknya akan berada di garis terdepan dalam membela hak-hak butuh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel lagi.
Wamenaker Janji Lagi
Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Noel.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2).
Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.
Mengingat Janji Wamenaker Noel
Akhir Oktober 2024, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan berkunjung ke PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Hari itu, di hadapan buruh, dia secara tegas menyatakan kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10) lalu.
"Yang jelas Pemerintah, negara hadir di tengah buruh/pekerja. Pemerintah, negara hadir di tengah-tengah pengusaha, khususnya Pak Iwan (Dirut Sritex-red). Jadi tak boleh lagi ada keresahan atau kegelisahan," kata Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer Gerungan, Oktober 2024.
Tangis pekerja pun peach mendengar janji Wamenaker Noel yang menyatakan tak ada PHK terhadap buruh/pekerja. Meskipun, pabrik tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut telah dinyatakan pailit.
"Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai Owner PT. Sritex" ucapnya.
Awal Januari 2025, Wamenaker Noel kembali memberikan janji. Noel memastikan tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex.
Janji Noel tidak sesuai kenyataan. Pil pahit justru harus diterima ribuan buruh, Sebulan kemudian, Februari 2025, 11.000 karyawan Sritex dan anak perusahaannya justru terkena PHK massal. Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.