Ini Janji Pemerintah Setelah Buruh Sritex di-PHK
Kemungkinan para buruh Sritex bakal kembali bekerja di tempat baru dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
Ribuan buruh PT Sri Isman Rejeki (Sritex) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah pabrik tersebut tak lagi dapat beroperasi akibat pailit. Pemerintah menjamin, para buruh tetap mendapatkan hak pesangon.
Pada kesempatan sama, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Slamet Kaswanto pun telah berunding dengan pemerintah dan pemangku kepentingan, untuk kelanjutan nasib dari seluruh karyawan eks pabrik raksasa tekstil tersebut.
"Dalam rapat koordinasi hari ini, sudah disampaikan harapan pekerja Sritex terkena PHK. Agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman butuh yang ter-PHK karena kasus kepailitan," ucap Slamet, Senin (3/3).
Slamet mengutarakan, kemungkinan para buruh Sritex bakal kembali bekerja di tempat baru dalam kurun waktu dua pekan ke depan.
"Untuk pembukaan Sritex kembali akan diputuskan dalam dua Minggu ke depan. Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja lagi untuk di pekerjaan yang baru," kata dia.
Senada dengan Slamet, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berkomitmen agar seluruh pekerja Sritex mendapat segala haknya tanpa terkecuali.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja Sritex Group, berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi," ujar Yassierli.
Tidak hanya pesangon, Menaker pun bakal mengawal ketat pencairan segala hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para eks pegawai Sritex. Termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
"Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," tegas Menaker.
Menaker mengapresiasi dukungan lintas instansi yang diberikan dalam penanganan kasus Sritex. Mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Menteri BUMN, hingga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan kurator, bahwa dalam dua Minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terkena PHK," tuturnya.