Sritex Tutup Mulai Besok, Hampir 11.000 Karyawan Kehilangan Pekerjaan
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Hari ini, para karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih bekerja di perusahaan mereka. Namun, per 1 Maret 2025, sebanyak 8.400 orang karyawan dipastikan mulai berhenti bekerja. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno.
Karyawan dikenakan PHK per tanggal 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Sritex Group secara keseluruhan telah mencapai angka mengejutkan, yaitu 10.965 orang.
Keputusan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024, serta diperkuat oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung dengan Nomor: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tertanggal 18 Desember 2024.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk bersama tiga entitas lainnya PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan dalam keadaan pailit beserta seluruh konsekuensi hukumnya.
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU), pekerja yang bekerja pada debitor berhak untuk memutuskan hubungan kerja.
Sebaliknya, kurator yang ditunjuk dalam proses kepailitan juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan karyawan dengan tetap memperhatikan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yakni dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.
PHK Mulai 26 Februari 2025
Atas dasar kewenangan tersebut, tim kurator menyampaikan pemberitahuan resmi bahwa sejak 26 Februari 2025, seluruh karyawan yang namanya tercantum dalam daftar terlampir telah mengalami PHK karena kondisi kepailitan perusahaan.
"Bahwa berdasarkan kewenangan kurator sebagaimana tersebut di atas, dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit," demikian pernyataan resmi dari tim kurator, dikutip pada Jumat (28/2).
Berikut rincian PHK di Sritex Group:
PHK SRITEX GROUP
A. PHK Januari 2025
1. PT. Bitratex Semarang, 1.065 orang
B. PHK 26 Pebruari 2025
1. PT. Sritex Sukoharjo, 8.504 orang
2. PT. Primayuda Boyolali, 956 orang
3. PT. Sinar Panja Jaya Semarang, 40 orang
4. PT. Bitratex Semarang, 104 orang.
C. PHK Sinar Panja Jaya Agustus 2024 (sebelum pailit) haknya pekerja/pesangon belum diberikan sebanyak 300 orang.
Jumlah Total PHK 10.965 orang.