Resmi Tutup Besok, Sritex PHK Massal Karyawan
Keputusan ini merupakan dampak dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan kepailitan dari PT Indo Bharat Rayon.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk resmi berhenti operasi secara permanen mulai 1 Maret 2025, besok. Sebelumnya, Sritex dan dan tiga anak perusahaannya mengumumkan PHK massal pada 26 Februari 2025
Keputusan ini merupakan dampak dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan kepailitan dari PT Indo Bharat Rayon. Sebanyak 8.400 bakal terkena PHK.
Perwakilan buruh dari PT Bitratex Industries, salah satu anak perusahaan Sritex, Nanang Setiyono, mengungkapkan semua karyawan Sritex Group sudah menerima pemberitahuan resmi terkait PHK.
Menurut Nanang, pemberitahuan PHK sudah dikirim melalui pimpinan perusahaan masing-masing. Untuk karyawan Bitratex, PHK bahkan sudah dimulai sejak 24 Januari 2025.
Dia menjelaskan keputusan PHK ini memberikan kepastian hukum bagi para pekerja. Mereka bisa mengajukan pesangon, gaji yang tertunda, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Yang pasti, terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025 seluruh karyawan Sritex sudah di-PHK,” jelas ujar Nanang.
Sementara itu, sejak Kamis kemarin ribuan karyawan PT Sritex mulai mengemasi barang barangnya. Sejak pukul 15.00 WIB para karyawan mulai keluar dari tempat kerjanya.Ada pula yang sengaja membawa beberapa bingkai foto, potret pendiri Sritex, HM Lukminto bersama sejumlah orang yang berkesan menurutnya.
"Di Sritex ini berkenang banget. Saya dapet pasangan, dapet anak, sampai sudah sekolah. Udah 20 tahun. Ya banyak kenangan momen sama teman-teman juga banyak. Temen teman biasanya ngumpul terus di rumah," ujar Sri Wiyani, salah satu karyawan.