DPMPTSP Cianjur Optimalkan Pelayanan Publik di MPP Cianjur, Mudahkan Akses Masyarakat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur terus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik di MPP Cianjur, menawarkan kemudahan akses bagi masyarakat dan investor.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Upaya ini difokuskan pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Cianjur. Tujuannya adalah memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi.
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal, menyatakan bahwa optimalisasi ini mencakup penguatan kelembagaan, kerja sama antar instansi, serta integrasi sistem layanan. Ini diharapkan dapat memenuhi harapan berbagai kalangan masyarakat, termasuk pengusaha atau investor. Peningkatan kualitas pelayanan ini dilakukan berdasarkan keinginan dan masukan dari berbagai pihak.
Berlokasi di Gedung Cianjur Creatif Center, MPP Cianjur kini memiliki 15 gerai layanan. Gerai-gerai ini melibatkan unsur perangkat daerah, instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga lainnya. Keberadaan MPP Cianjur bertujuan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah.
Beragam Layanan Terintegrasi di MPP Cianjur
DPMPTSP Cianjur sendiri menyediakan berbagai layanan perizinan krusial bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ini termasuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin reklame. Layanan izin praktik tenaga medis juga tersedia di sini untuk mendukung sektor kesehatan.
Selain itu, DPMPTSP Cianjur memfasilitasi perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berusaha dan non-berusaha. Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta tanda daftar minimarket juga dapat diurus dengan mudah. Untuk mengoptimalkan pelayanan, pihaknya bahkan memberikan layanan saat hari libur.
Tidak hanya DPMPTSP, MPP Cianjur juga menjadi rumah bagi gerai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Masyarakat dapat mengurus Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta akta kelahiran dan kematian. Layanan lain seperti Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan akta juga tersedia.
Sinergi Instansi untuk Pelayanan Prima
Mal Pelayanan Publik Cianjur menjadi bukti nyata sinergi antar instansi pemerintah dan lembaga dalam memberikan pelayanan. Berbagai gerai layanan hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara komprehensif. Ini mencakup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim).
Gerai lain yang tersedia meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mukti juga memiliki gerai di MPP Cianjur. Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat, serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut melengkapi ragam layanan.
Kehadiran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur memungkinkan masyarakat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan pengaduan juga tersedia di sana. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama Kelas IA, hingga Kementerian Agama juga membuka gerai untuk melayani masyarakat.
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur berharap keberadaan MPP di pusat kota ini dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan pemerintah. Sosialisasi mengenai keberadaan MPP terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk penggunaan media sosial resmi masing-masing instansi yang terlibat.
Dasar Hukum dan Komitmen Peningkatan Kualitas
Pembentukan dan penyelenggaraan MPP Cianjur memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Republik Indonesia Nomor 1345 Tahun 2025. Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang Penyelenggara Mal Pelayanan Publik.
Selain itu, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 99 Tahun 2025 juga menjadi dasar hukum yang penting. Peraturan ini secara spesifik mengatur Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Kedua regulasi ini menjadi pedoman utama dalam operasional dan pengembangan MPP.
Plt Kepala DPMPTSP Cianjur menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan pengelolaan MPP. Laporan pengelolaan secara berkala disampaikan kepada Kementerian terkait dan Bupati Cianjur. Hal ini menunjukkan akuntabilitas dan upaya berkelanjutan dalam peningkatan kualitas layanan demi kepuasan masyarakat.
Sumber: AntaraNews