Pemkab Tanah Laut Mudahkan Dokumen Nikah Non-Muslim Lewat Inovasi SIPADU BERKAT
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) meluncurkan inovasi SIPADU BERKAT, sebuah sistem pelayanan terpadu yang mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi warga non-muslim usai pemberkatan perkawinan. Inovasi SIPADU BERKAT ini mem
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menghadirkan solusi inovatif untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi warga non-muslim. Inovasi ini bernama SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan), yang dirancang untuk mempercepat proses penerbitan dokumen setelah prosesi pemberkatan perkawinan selesai dilaksanakan. Sistem pelayanan ini diluncurkan di Gereja GKE Efrata, Desa Sumber Mulia, Kecamatan Pelaihari, menunjukkan komitmen Pemkab Tala terhadap pelayanan publik yang efisien.
SIPADU BERKAT merupakan hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanah Laut dengan gereja-gereja setempat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memangkas alur birokrasi yang sebelumnya mengharuskan masyarakat datang berulang kali ke kantor Disdukcapil atau mengurus perubahan data secara terpisah. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat dapat langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui tanpa penundaan yang berarti.
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menegaskan bahwa SIPADU BERKAT dirancang agar masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk mengurus perubahan data. Setelah pemberkatan selesai, dokumen kependudukan dapat langsung diterbitkan pada hari yang sama. Hal ini menghilangkan kebutuhan untuk datang kembali ke Disdukcapil atau mengurus perubahan data ke pengadilan, memberikan kemudahan yang signifikan bagi warga.
Memangkas Birokrasi dengan Pelayanan Terpadu
Inovasi SIPADU BERKAT secara signifikan memangkas proses administrasi yang sebelumnya panjang dan berbelit. Data mempelai langsung diinput secara elektronik oleh petugas di lokasi pemberkatan, kemudian diproses oleh Disdukcapil Tanah Laut. Proses ini memastikan perubahan status perkawinan dapat diselesaikan dalam satu rangkaian pelayanan terpadu yang efisien.
Bupati Tanah Laut, Rahmat Trianto, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi memakan waktu lama atau datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus perubahan data. Sistem ini dirancang untuk memberikan hasil langsung setelah pemberkatan selesai. Kemudahan ini menjadi fokus utama Pemkab Tala dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi seluruh warganya.
Pada peluncuran perdananya, Disdukcapil Tanah Laut berhasil menerbitkan tiga dokumen kependudukan sekaligus bagi pasangan pengantin. Dokumen tersebut meliputi akta perkawinan, kartu keluarga terbaru, dan KTP elektronik dengan status perkawinan yang telah diperbarui. Kecepatan dan kelengkapan layanan ini menjadi bukti nyata efektivitas SIPADU BERKAT.
Komitmen Pemkab Tala untuk Efisiensi Layanan Publik
Kepala Disdukcapil Tanah Laut, Andra Eka Putra, menyatakan bahwa inovasi SIPADU BERKAT adalah bagian dari transformasi pelayanan publik. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh layanan administrasi secara cepat dan efisien. Keberhasilan penerbitan akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP elektronik yang diperbarui di hari yang sama menjadi indikator keberhasilan ini.
Andra menambahkan, pelayanan terpadu ini juga mengurangi kendala yang selama ini dihadapi masyarakat. Sebelumnya, warga harus mengurus perubahan data secara bertahap setelah pemberkatan perkawinan. Keterlibatan pihak gereja dalam proses penginputan data turut mempercepat verifikasi dokumen persyaratan, sehingga penerbitan administrasi kependudukan menjadi lebih cepat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap inovasi SIPADU BERKAT dapat diterapkan secara berkelanjutan. Penerapan ini diharapkan mencakup seluruh gereja di wilayah setempat. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat non-muslim pasca pemberkatan perkawinan.
Sumber: AntaraNews