Disdukcapil Murung Raya Gelar Sidang Pernikahan Keliling, Permudah Legalisasi Perkawinan Warga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya menggelar sidang pernikahan keliling, sebuah inovasi untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akta perkawinan sah di mata negara.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, baru-baru ini menyelenggarakan program sidang pernikahan keliling. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu pasangan suami istri di wilayah tersebut yang belum memiliki akta pernikahan atau perkawinan mereka belum tercatat secara sah oleh negara. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) DPC Murung Raya dan Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
Program ini dirancang untuk mengatasi banyaknya data perkawinan yang belum tercatat di Disdukcapil, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengesahkan status perkawinan mereka. Kepala Disdukcapil Murung Raya, Gema Topandas Tidja, menegaskan bahwa seluruh biaya sidang keliling ini ditanggung oleh pemerintah daerah, sehingga peserta tidak dipungut biaya sepeserpun.
Pelaksanaan perdana sidang keliling ini telah dilakukan di kantor Disdukcapil Murung Raya pada Kamis, 21 Mei 2026, dengan melibatkan 12 pasangan peserta. Kolaborasi antara lembaga pemerintah dan organisasi bantuan hukum ini menunjukkan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan gratis bagi masyarakat Murung Raya.
Mempermudah Akses dan Legalisasi Perkawinan
Tujuan utama dari program sidang pernikahan keliling ini adalah untuk mempermudah masyarakat Kabupaten Murung Raya dalam mengesahkan perkawinan mereka secara hukum. Banyak pasangan yang selama ini belum memiliki akta pernikahan resmi kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan pengakuan negara atas perkawinan mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan administrasi kependudukan.
Gema Topandas Tidja menjelaskan bahwa melalui penetapan pengesahan perkawinan ini, pasangan yang sebelumnya belum memiliki perkawinan tercatat nantinya dapat memperoleh akta perkawinan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini juga membantu masyarakat untuk tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke Muara Teweh untuk mengajukan permohonan penetapan pengesahan perkawinan.
Inisiatif ini juga selaras dengan upaya pemerintah daerah dalam program akselerasi pelayanan instansi terintegrasi. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan dalam mengurus legalitas perkawinan karena kendala biaya atau jarak.
Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut Program
Ketua LBH PHRI DPC Murung Raya, Fahmi Indah Lestari, menjelaskan bahwa dari 12 pasangan yang terdaftar pada sidang perdana, lima pasangan berhasil disidangkan dan permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, terdapat tiga pasangan yang tidak hadir dan empat pasangan lainnya harus dicabut permohonannya karena administrasi yang belum lengkap.
Fahmi Indah Lestari menyatakan bahwa hasil ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk kegiatan selanjutnya. Mengingat ini adalah kegiatan perdana, kekurangan administrasi dan ketidakhadiran peserta akan menjadi fokus perbaikan. Pihak penyelenggara berencana untuk melakukan sosialisasi yang lebih masif hingga ke desa-desa.
Dengan persiapan yang lebih matang, diharapkan semua peserta dapat hadir dan kelengkapan administrasi dapat dibantu agar tidak ada lagi berkas yang tidak lengkap. Keberadaan LBH PHRI dalam kegiatan ini juga merupakan bagian dari kerja sama pemerintah daerah untuk membantu masyarakat dalam masalah hukum, termasuk hukum pernikahan. Inisiatif kolaboratif semacam ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak masyarakat di pelosok Murung Raya, memastikan setiap warga negara memiliki hak dan akses yang sama terhadap legalitas perkawinan. Ini adalah langkah progresif menuju tertib administrasi kependudukan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews