Wow, Rp375 Miliar! Pemkot Makassar Ajukan Anggaran Pembangunan Kantor DPRD Makassar Pasca-Terbakar
Pemerintah Kota Makassar mengajukan anggaran fantastis Rp375 miliar untuk pembangunan Kantor DPRD Makassar yang terbakar. Akankah gedung baru dibangun atau hanya direnovasi?
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengajukan anggaran sebesar Rp375 miliar kepada Pemerintah Pusat untuk pembangunan ulang Kantor DPRD Makassar. Pengajuan ini menyusul insiden terbakarnya gedung tersebut akibat kerusuhan pascademo pada Jumat malam, 29 Agustus, di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumen teknis yang diperlukan sudah diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk proses lebih lanjut.
Kepala Dinas Prasarana Umum (PU) Kota Makassar, Zuhaelsi Zubir, mengonfirmasi bahwa estimasi anggaran tersebut telah diajukan. Seluruh dokumen teknis, termasuk gambaran pembangunan (as built drawing), spesifikasi teknis, dan Engineering Design (DED) untuk bangunan eksisting, telah dirampungkan dan diterima oleh Kementerian PU. Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Makassar dalam memulihkan fasilitas penting tersebut.
Sementara menunggu keputusan final mengenai pembangunan ulang, DPRD Makassar juga telah mengamankan kantor sementara. Kantor Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Letjen Hertasning dipilih sebagai lokasi sementara bagi 50 anggota DPRD beserta pegawainya. Proses sewa ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan aktivitas legislatif di tengah upaya pemulihan gedung utama.
Pengajuan Anggaran dan Kondisi Gedung
Pengajuan anggaran sebesar Rp375 miliar oleh Pemkot Makassar untuk pembangunan ulang Kantor DPRD Makassar telah diterima oleh Kementerian PU. Zuhaelsi Zubir, Kepala Dinas PU Kota Makassar, menjelaskan bahwa dokumen teknis lengkap telah diserahkan. Dokumen-dokumen ini mencakup as built drawing, spesifikasi teknis, dan DED untuk bangunan yang ada, memastikan semua persyaratan administratif terpenuhi.
Meskipun anggaran telah diajukan, keputusan apakah gedung lama akan dirobohkan untuk dibangun baru atau hanya direnovasi belum final. "Kami masih menunggu tim dari pusat untuk mensurvei kelayakan termasuk kondisi struktur bangunan, mana layak dipertahankan dan mana yang dirobohkan," ujar Zuhaelsi. Proses survei ini krusial untuk menentukan langkah terbaik dalam pembangunan kembali.
Saat ini, kondisi bangunan Kantor DPRD Makassar masih dalam tahap pembersihan dan asesmen oleh pihak terkait. Terpasang pula spanduk dari BPBD Makassar yang melarang masuk bagi pihak yang tidak berkepentingan, mengingat struktur bangunan yang rapuh usai terbakar. Kehati-hatian ini penting untuk keselamatan dan kelancaran proses evaluasi.
Kantor Sementara DPRD Makassar di Perumnas
Untuk memastikan aktivitas legislatif tetap berjalan, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menyatakan bahwa Kantor Perumahan Nasional (Perumnas) di Jalan Letjen Hertasning telah dipilih sebagai kantor sementara. Pemilihan ini dilakukan setelah meninjau beberapa lokasi potensial. Lokasi ini akan menampung 50 anggota DPRD dan seluruh pegawai.
Awalnya, biaya sewa bangunan Perumnas dikabarkan sebesar Rp450 juta. Namun, setelah negosiasi, biaya sewa meningkat menjadi Rp604,4 juta. "Melalui penandatanganan perjanjian kesepakatan ini, kami berharap Perumnas tidak lagi membuka negosiasi dengan pihak lain. Ini memberi kepastian DPRD Makassar segera berkantor di Hertasning," tutur Rahmat, menegaskan kepastian penggunaan kantor tersebut.
Anggaran sewa sebesar Rp604,4 juta ini telah dialokasikan dalam APBD Perubahan 2025, menjamin pembayaran yang aman dan tanpa kendala. Fransiska Limbong dari manajemen Perumnas menyampaikan permohonan maaf atas dinamika negosiasi yang memakan waktu. Namun, keputusan final dicapai setelah Direksi Perumnas Pusat menginstruksikan prioritas penggunaan kantor tersebut untuk DPRD Makassar.
Nilai sewa yang disepakati mencakup PPn, asuransi, dan biaya notaris, dengan total Rp604,4 juta. Penggunaan kantor sementara ini berlaku selama 12 bulan, terhitung mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. "Ini komitmen Perumnas mendukung keberlanjutan aktivitas DPRD Makassar untuk kembali berkantor. Nilai sewa sudah final dan tidak akan berubah di kemudian hari," tambah Fransiska, memberikan jaminan stabilitas biaya sewa.
Sumber: AntaraNews