Pemkot Jakbar Asistensi Pemenuhan Hak Kepemilikan Apartemen City Park, Solusi Sertifikat Terkuak

Pemerintah Kota Jakarta Barat memfasilitasi penyelesaian masalah hak kepemilikan Apartemen City Park, Cengkareng, termasuk sertifikat dan kewajiban pengembang, setelah aduan warga ke DPRD DKI Jakarta.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Jakbar Asistensi Pemenuhan Hak Kepemilikan Apartemen City Park, Solusi Sertifikat Terkuak
Pemerintah Kota Jakarta Barat memfasilitasi penyelesaian masalah hak kepemilikan Apartemen City Park, Cengkareng, termasuk sertifikat dan kewajiban pengembang, setelah aduan warga ke DPRD DKI Jakarta. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengambil langkah proaktif dalam memfasilitasi penyelesaian masalah hak kepemilikan unit dan perpanjangan sertifikat bagi penghuni Apartemen City Park, Cengkareng. Asistensi ini menjadi angin segar bagi ratusan warga yang telah lama menantikan kepastian hukum atas properti mereka. Pertemuan mediasi ini diadakan di Kantor Wali Kota Jakbar pada Jumat, 13 Maret 2026.

Inisiatif Pemkot Jakbar ini merupakan tindak lanjut dari aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) City Park kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta. Aduan tersebut menyoroti berbagai persoalan terkait sertifikat unit yang belum rampung serta kewajiban pengembang yang belum terpenuhi sepenuhnya.

Sekretaris Kota Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim, menjelaskan bahwa mediasi ini mempertemukan berbagai pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah perwakilan penghuni Apartemen City Park, pihak pengembang, Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Titik Terang Penyelesaian Sertifikat Unit

Firmanudin Ibrahim mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut telah membuahkan hasil positif, terutama dalam menemukan solusi terkait persoalan administrasi lahan. Permasalahan utama yang menghambat penerbitan sertifikat adalah kebutuhan rekomendasi dari Perumnas.

“Alhamdulillah Perumnas sudah menyatakan kesediaannya memberikan rekomendasi dan BPN juga siap membantu prosesnya,” ujar Firmanudin. Kesepahaman ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam upaya pemenuhan hak kepemilikan Apartemen City Park bagi para penghuni.

Dengan adanya komitmen dari Perumnas dan BPN, Pemkot Jakbar berharap agar hak-hak warga City Park terkait bukti kepemilikan berupa sertifikat dapat segera terpenuhi. Proses administrasi yang sebelumnya terhambat kini diharapkan dapat berjalan lebih lancar dan cepat.

Desakan Pemenuhan Kewajiban Pengembang

Selain persoalan sertifikat, Firmanudin Ibrahim juga menyoroti kewajiban pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan. Kewajiban ini mencakup benda bersama dan tanah bersama yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah maupun warga.

“Kami juga masih menagih kewajiban yang belum diserahkan oleh PT Reka Rumanda Agung Abadi," tegas Firmanudin. Pemkot Jakbar berharap melalui pendekatan persuasif, kewajiban-kewajiban ini dapat segera dipenuhi oleh pengembang.

Pemenuhan kewajiban pengembang sangat penting agar nantinya dapat dimanfaatkan oleh warga dan pemerintah dapat melakukan penataan kawasan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025.

Kuasa hukum PPPSRS City Park, Martin Lukas Simanjuntak, didampingi Ketua PPPSRS Starley, menjelaskan bahwa kepengurusan resmi PPPSRS telah terbentuk melalui musyawarah umum anggota pada 20 Desember 2025. Kepengurusan ini telah tercatat dan disahkan oleh pemerintah daerah pada 13 Januari 2026.

Ancaman Jalur Hukum dan Pentingnya Perpanjangan HGB Induk

Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak pengurus warga telah dua kali mengirimkan undangan kepada pengembang, PT Reka Rumanda Agung Abadi, untuk membahas proses serah terima. Namun, undangan tersebut tidak pernah mendapatkan respons.

“Sejak PPPSRS terdaftar pada 15 Januari hingga sekarang, kami sudah dua kali melayangkan surat undangan kepada PT Reka Rumanda Agung Abadi, tetapi tidak pernah direspon,” kata Martin. Ia berharap fasilitasi dari Pemkot Jakbar dan DPRD dapat mendorong pengembang untuk segera menjalankan kewajibannya.

Jika tidak ada penyelesaian yang memuaskan, warga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. “Tetapi jika tidak, warga mungkin akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk upaya hukum,” tegas Martin.

Martin juga menyoroti masalah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) induk apartemen yang masih dipegang pengembang dan akan berakhir pada Februari 2028. Apabila HGB induk tidak segera diperpanjang, hal ini dapat merugikan warga meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS). SHMRS berasal dari HGB induk, sehingga perpanjangan HGB induk menjadi krusial untuk menjamin hak kepemilikan Apartemen City Park.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi