Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memastikan akan segera melaksanakan rekonstruksi Gedung DPRD Kota Makassar. Keputusan ini diambil menyusul insiden pembakaran oleh massa pengunjuk rasa yang terjadi pada Jumat (29/8) lalu.
Kunjungan langsung Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, Dewi Chomistriana, ke lokasi pada Selasa (17/9) menjadi dasar penilaian. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.
Peninjauan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat kerusakan dan menentukan langkah perbaikan yang paling tepat. Rekonstruksi Gedung DPRD Makassar menjadi prioritas untuk mengembalikan fungsi vital lembaga legislatif daerah tersebut.
Advertisement
Advertisement
Dewi Chomistriana menjelaskan bahwa dari hasil kajian dan pengamatan di lapangan, terdapat dua bangunan yang terdampak signifikan. Salah satunya adalah bangunan utama yang diresmikan pada tahun 1986, yang kini berusia lebih dari 40 tahun.
"Kami berkesimpulan bangunan ini mengalami kerusakan berat. Secara struktur mungkin sebagian masih bisa dimanfaatkan, tetapi dari sisi non-struktur sudah masuk kategori berat," jelas Dewi. Kondisi ini menunjukkan bahwa kerusakan tidak hanya pada bagian luar, melainkan juga pada komponen penting lainnya.
Mengingat usia bangunan yang sudah tua, masukan dari Wali Kota Makassar turut menjadi pertimbangan penting. Standar bangunan era 1980-an dinilai sudah jauh berbeda dengan ketentuan saat ini, terutama terkait skala gempa, jalur evakuasi, dan sistem pengaman kebakaran.
Advertisement
Sementara itu, gedung tambahan yang baru dibangun pada tahun 2024 dilaporkan dalam kondisi relatif baik. Bangunan ini hanya mengalami kerusakan ringan dan masih dapat dimanfaatkan setelah proses rehabilitasi yang tidak terlalu kompleks.
Advertisement
Untuk gedung utama yang dibangun tahun 1986, Kementerian PU mengusulkan opsi rekonstruksi penuh atau pembangunan baru, sesuai dengan usulan dari Wali Kota Makassar. Pilihan ini diambil mengingat tingkat kerusakan dan standar bangunan yang sudah usang.
Dewi menegaskan bahwa jika skema rekonstruksi penuh disetujui, gedung lama dipastikan harus diratakan. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan karena memerlukan tahapan administrasi yang kompleks.
"Jika rekonstruksi diputuskan, pasti harus diratakan. Tetapi ada syarat seperti penghapusan aset yang harus diselesaikan terlebih dahulu," terang Dewi. Bangunan lama masih tercatat sebagai aset negara, sehingga prosedur penghapusan aset harus ditempuh sebelum pembongkaran.
Advertisement
Tim Direktorat Bina Teknik akan melakukan kajian lanjutan untuk memastikan semua aspek teknis dan administratif terpenuhi. Proses ini penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran proyek rekonstruksi Gedung DPRD Makassar.
Advertisement
Mengenai pembiayaan, Kementerian PU menyatakan masih harus melakukan perhitungan ulang secara menyeluruh. Estimasi awal untuk rehabilitasi seluruh masa bangunan sebelumnya diperkirakan mencapai angka Rp50 miliar hingga Rp55 miliar.
Namun, dengan adanya opsi rekonstruksi total atau pembangunan baru, angka tersebut dipastikan akan mengalami perubahan signifikan. Pihaknya akan meninjau kembali sumber anggaran dan menyesuaikannya sesuai kebutuhan riil di lapangan.
"Dari hitungan awal kami, seluruh masa bangunan diperkirakan sekitar Rp50 miliar–Rp55 miliar. Tetapi setelah peninjauan, arah pembangunannya tampak menuju rekonstruksi. Artinya, kami harus berhitung ulang," ucap Dewi.
Advertisement
Penyesuaian anggaran ini krusial untuk memastikan proyek rekonstruksi Gedung DPRD Makassar dapat berjalan lancar dan menghasilkan fasilitas yang modern serta sesuai standar terkini. Pemerintah berkomitmen untuk menyediakan anggaran yang memadai.
Sumber: AntaraNews