MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, PAN Khawatir Biaya Politik Membengkak
Menurut PAN, keputusan MK ini berpotensi melambungkan biaya politik secara signifikan.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Dia menilai, pemisahan itu bakal membuat biaya politik makin tinggi.
"Bagaimana konsekuensi biaya dengan pelaksanaan terpisah itu juga merupakan satu hal yang sedang kita pertimbangkan," kata Eddy, melalui keterangan tertulis, Jumat, (27/6).
Eddy menjelaskan, selama ini caleg DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota bisa bekerja sama di pemilu serentak. Namun dengan aturan baru, kolaborasi itu buyar.
"Sekarang sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Sehingga, biaya akan semakin besar untuk masing-masing anggota," ujar Eddy.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Dia menyebut, di internal PAN, secara keseluruhan masih mempelajari pemisahan pemilu tersebut. Termasuk soal pemilu tingkat daerah baru bisa digelar 2031.
"Jabatan kepala daerah yang dilantik 2024 begitu jatuh tempo 2029 diperpanjang 2 tahun lagi menjadi 2031. Begitu juga anggota DPRD provinsi kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan 2029 diperpanjang dua tahun otomatis," imbuh Eddy.
Sebelumnya, Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan, mulai 2029 keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal).
Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.