Wow, Terdakwa Korupsi Pertanahan Aceh Jaya Dituntut 10,5 Tahun Penjara! Ini Detail Modusnya
Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Jaya menuntut terdakwa kasus korupsi pertanahan 10,5 tahun penjara. Terungkap modus redistribusi sertifikat tanah fiktif senilai Rp12,6 Miliar. Simak selengkapnya!
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya telah menuntut terdakwa kasus korupsi pertanahan dengan hukuman yang sangat berat. Terdakwa Aidi Akhyar (AA), seorang wiraswasta, dituntut 10 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Tuntutan pidana penjara tersebut dibacakan oleh JPU Ronald Reagan dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat, 12 September. Majelis hakim diketuai oleh Irwandi, dengan didampingi R Deddy Haryanto dan Ani Hartati sebagai hakim anggota, sementara terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40 juta, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara satu bulan.
Modus Operandi Korupsi Pertanahan Aceh Jaya Terungkap
Dalam tuntutannya, JPU memaparkan bahwa terdakwa Aidi Akhyar terlibat dalam tindak pidana korupsi pertanahan Aceh Jaya pada rentang waktu 2016 hingga 2017. Modus kejahatan ini melibatkan redistribusi sertifikat tanah dengan total luas mencapai 507,8 hektare di Desa Payo Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
JPU menjelaskan bahwa syarat utama untuk redistribusi sertifikat adalah tanah negara yang sudah digarap oleh masyarakat. Namun, dalam kasus ini, tanah yang disertifikasi ternyata merupakan lahan rawa-rawa dan semak belukar yang tidak pernah terlihat digarap sebelumnya. Kondisi ini jelas menyalahi prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian dalam penentuan penerima program redistribusi sertifikat tanah. "Penerima program merupakan warga di sekitar lokasi tanah yang diajukan untuk program redistribusi sertifikat," kata JPU, menegaskan bahwa ketentuan ini tidak dipenuhi oleh terdakwa. Ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses alokasi tanah kepada pihak yang tidak berhak.
Perbuatan terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Fantastis Akibat Korupsi Pertanahan
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, tindakan terdakwa Aidi Akhyar telah menyebabkan kerugian yang sangat besar. Perbuatan korupsi pertanahan ini mengakibatkan hilangnya kekayaan negara berupa tanah dengan luas mencapai 5,14 juta meter persegi lebih.
JPU lebih lanjut mengungkapkan bahwa apabila dikonversi dalam bentuk uang, nilai tanah negara yang hilang tersebut mencapai Rp12,6 miliar lebih. Angka ini menunjukkan skala kerugian finansial yang signifikan akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Kasus korupsi pertanahan Aceh Jaya ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap program redistribusi tanah. Penyelewengan yang terjadi tidak hanya merugikan negara secara materiil, tetapi juga mengkhianati tujuan program yang seharusnya menyejahterakan masyarakat.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Jumat, 19 September mendatang, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Publik menantikan putusan akhir dari kasus korupsi pertanahan yang merugikan negara ini.
Sumber: AntaraNews