Mataram – Mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, menghadapi tuntutan pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara korupsi penjualan tanah pecatu. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (13/4).
Jaksa Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar menyatakan bahwa Baiq Mahyuniati Fitria terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Dalam kasus korupsi tanah pecatu ini, jaksa juga meminta agar terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria tetap berada dalam tahanan. Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan oknum pejabat di institusi pertanahan, merugikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara.
Advertisement
Advertisement
Jaksa penuntut umum telah secara resmi menuntut Baiq Mahyuniati Fitria, mantan pejabat BPN Lombok Barat, dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Tuntutan ini berdasarkan bukti-bukti yang terungkap selama persidangan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi penjualan tanah pecatu. Denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan juga diajukan sebagai bagian dari tuntutan.
Tidak hanya Baiq Mahyuniati, jaksa juga membacakan tuntutan untuk terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Amir Amraen Putra, mantan Kepala Desa Bagik Polak. Amir Amraen Putra dituntut dengan pidana penjara yang lebih berat, yakni selama dua tahun.
Sama seperti Baiq Mahyuniati, Amir Amraen Putra juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti. Kedua terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Advertisement
Kasus penjualan tanah pecatu yang menjadi objek perkara ini terjadi pada tahun 2018. Lokasi tanah seluas 3.757 meter persegi tersebut berada di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Proses awal masalah ini bermula ketika terdakwa Amir Amraen Putra, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa, mengajukan permohonan sertifikat untuk lahan tersebut ke BPN Lombok Barat.
BPN Lombok Barat kemudian melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan menerima pengajuan dari terdakwa. Akibatnya, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa Amir Amraen Putra. Penerbitan sertifikat ini kemudian memicu penolakan keras dari masyarakat.
Masyarakat setempat melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN Lombok Barat sebagai bentuk protes terhadap kepemilikan tanah yang dianggap tidak sah. Protes ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat adat.
Advertisement
Advertisement
Setelah munculnya penolakan masyarakat, terjadi rekayasa gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Gugatan ini diajukan oleh seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir Amraen Putra, dengan BPN juga bertindak sebagai turut tergugat. Kehadiran BPN sebagai turut tergugat dalam kasus ini menjadi sorotan penting.
Dalam persidangan gugatan perdata tersebut, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria, yang mewakili BPN Lombok Barat, sengaja tidak hadir. Ketidakhadiran ini menyebabkan gugatan perdata tersebut ditolak, yang kemudian memunculkan konsekuensi hukum tertentu. Tindakan ini diduga kuat sebagai bagian dari konspirasi antara kedua terdakwa.
Konspirasi ini bertujuan untuk menguasai tanah pecatu yang seharusnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Rekayasa gugatan dan ketidakhadiran perwakilan BPN mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memuluskan pengalihan kepemilikan tanah secara tidak sah.
Advertisement
Sumber: AntaraNews