Pengusaha Dituntut Bayar Rp1,4 Miliar dalam Kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan
Seorang pengusaha di Gili Trawangan menghadapi tuntutan jaksa untuk membayar kerugian negara Rp1,4 miliar terkait kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan. Simak detail tuntutan dan para terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Seorang pengusaha di Gili Trawangan, Ida Adnawati, dituntut oleh jaksa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Tuntutan ini merupakan bagian dari kasus korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah. Sidang pembacaan tuntutan telah dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (06/4).
Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepada Ida Adnawati. Selain itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Jika Ida Adnawati tidak mampu membayar uang pengganti kerugian dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Detail Tuntutan Hukuman dan Ganti Rugi
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum, Ilham Sopian Hadi, menegaskan bahwa terdakwa Ida Adnawati harus bertanggung jawab atas kerugian negara. Tuntutan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp1,4 miliar menjadi poin utama. Uang senilai Rp360 juta yang sebelumnya dititipkan oleh terdakwa Ida Adnawati juga diminta jaksa untuk disertakan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian tersebut.
Ancaman penyitaan dan pelelangan harta benda akan diberlakukan jika terdakwa gagal memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi. Apabila nilai harta benda yang disita tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan. Pidana penjara pengganti ini ditetapkan selama 1 tahun 9 bulan, menunjukkan keseriusan jaksa dalam menuntut pemulihan kerugian negara.
Tuntutan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum. Hal ini bertujuan memberikan efek jera serta keadilan atas tindakan korupsi yang telah dilakukan.
Peran Terdakwa Lain dalam Korupsi Lahan Gili Trawangan
Selain Ida Adnawati, kasus Korupsi Lahan Gili Trawangan ini juga melibatkan dua terdakwa lainnya, yaitu Alpin Agustin dan Mawardi Khairi. Alpin Agustin, yang juga seorang pengusaha di Gili Trawangan, dituntut lebih ringan oleh jaksa.
Jaksa menuntut Alpin Agustin dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti. Sementara itu, Mawardi Khairi, yang berperan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena dari pihak pemerintah, dituntut pidana hukuman satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Tuntutan yang berbeda ini menunjukkan adanya perbedaan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa dalam tindak pidana korupsi tersebut. Meskipun demikian, ketiga terdakwa dianggap telah secara bersama-sama menyebabkan kerugian bagi pemerintah provinsi.
Kerugian Negara dan Dasar Hukum
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana korupsi ini terjadi dalam pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi di atas lahan eks PT Gili Trawangan Indah. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, Pemerintah Provinsi NTB selaku pemilik lahan telah mengalami kerugian mencapai Rp1,42 miliar. Seharusnya, pengelolaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah yang dihentikan pada tahun 2021, dilakukan dalam kontrak resmi dengan Pemerintah Provinsi NTB sebagai pemilik aset.
Sumber: AntaraNews