Warga Gugat Skema Pensiun DPR ke MK: Kerja 5 Tahun Pensiun Seumur Hidup
Keduanya meminta MK menghapus terkait uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan seumur hidup.
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan dari dua orang warga yakni Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Keduanya meminta MK menghapus terkait uang pensiun bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan seumur hidup.
Menguti situs MK, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Dengan pokok perkara Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon menggugat status anggota DPR sesuai Pasal 12 Ayat 1 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'. 'UU 12 tahun 1980' DPR RI adalah jabatan yang tidak bisa di samakan dengan Jabatan Lembaga Tinggi Negara dan /atau ASN (Aparatur Sipil Negara) lainnya.
"Bahwa dengan adanya Frasa 'Anggota Dewan Perwakilan Rakyat' dalam Frasa Batang tubuh Pasal 1 Huruf A menciptakan celah bagi anggota DPR – RI yang hanya menjabat 5 (lima) Tahun mendapatkan Pensiun Seumur Hidup dan dapat diwariskan," demikian bunyi pokok perkara gugatan dikutip situs MK, Rabu (1/10).
"Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip ketidakadilan yang nyata dan bertentangan dengan prinsip – prinsip negara hukum yang berazaskan Keselamatan dan Kemakmuran Rakyat yang utama. Secara doktrin,
Frasa ini sudah melampaui kepentingan rakyat."
Pemohon menilai pemberlakuan norma pasal tersebut tidak mempunyai kepastian, sehingga terjadi pula ketidakjelasan dari pelaksaan norma pasal a quo.
Serta tidak adanya pembatasan yang terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut, maka hal ini memberikan celah bagi anggota DPR RI untuk mendapatkan manfaat pensiun seumur hidup sekalipun hanya menduduki Jabatan selama 5 (Lima) Tahun secara definitif diperbandingkan dengan jabatan lainnya.
"Pasal 1 Huruf A, Pasal 1 Huruf F, Pasal 12 Ayat 1 'UU 12 tahun 1980 telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan. Hal ini: Melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (Pasal 28C ayat (2) UUD NRI 1945); dan Mengabaikan hak atas penggunaan pajak untuk kemakmuran rakyat (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945."
Beban APBN
Aturan tersebut dinilai pemohon menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Karena sejak diundangkan sudah 45 tahun lalu di bagi dengan masa pemilihan yaitu terhitung 9 Periode, dengan 1 periode 575 Anggota DPR – RI., maka 9 x 575= 5.175 yang mendapat Hak pensiun dengan bekerja 5 tahun saja., sedangkan di lain hal kehidupan sosial masyarakat yang belum membaik tapi anggota DPR – RI yang sejahtera," demikian tulis pemohon.
Atas dasar itu, pemohon yang juga warga sipil pembayar pajak menilai bertentangan dengan semangat demokrasi, karena pemanfaatan pajak yang tidak tepat dengan menimbulkan istilah Anomali 'Rakyat sengsara, Anggota DPR – RI sejahtera'.
"Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun," tulis pemohon.
"Bahwa, Selain uang pensiun bulanan, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan sekali."
Pemohon mengatakan sistem pensiun DPR di Indonesia sering menuai kritik. Pasalnya, meski rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen.
"Bahwa Di negara lain, mayoritas skema pensiun anggota parlemen mengaitkan hak dengan lama masa jabatan, usia, dan kontribusi. Sementara di Indonesia, hak pensiun datang jauh lebih mudah, sehingga menimbulkan kesan adanya 'privilege' bagi pejabat negara sekalipun hanya menjabat lima tahun," tulis pemohon.