DPR Tak Akan Melawan! Siap Patuh Jika MK Hapus Tunjangan Pensiun Dewan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR tidak akan menolak keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang yang mengatur.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mematuhi apa pun hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk jika keputusan tersebut menyangkut penghapusan hak pensiun bagi para anggotanya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR tidak akan menolak keputusan MK terkait uji materi Undang-Undang yang mengatur tunjangan pensiun bagi anggota legislatif.
“Anggota DPR itu kan hanya mengikuti karena itu produk undang-undang yang sudah ada sejak beberapa waktu yang lalu. Nah, apapun itu kami akan tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun yang diputuskan, kita akan ikut,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita di DPR posisi menghormati apapun dan apapun nanti hasilnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan soal uang pensiun, kita pasti akan ikuti,” kata Saan.
"Enggak ada keberatan,” tambahnya.
Sebagai informasi, uji materi terhadap hak pensiun anggota DPR saat ini tengah bergulir di MK dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yaitu Lita Linggayani dan seorang mahasiswa bernama Syamsul Jahidin. Gugatan ini resmi didaftarkan ke MK pada 30 September 2025.
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar penerima pensiun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Mereka menilai pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, meski hanya menjabat lima tahun, merupakan bentuk ketidakadilan dalam sistem keuangan negara.