Segini Dana Pensiun Anggota DPR RI, Tergantung Berapa Lama Menjabat
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengungkap besaran dana pensiun yang diterima oleh para anggotanya setelah purna tugas. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada publik terkait hak keuangan pejabat legislatif.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
Berdasarkan surat salinan yang diterima Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang diterima merdeka.com, Jumat (5/9).
"Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi Rp3.639.540 (masa jabatan 2 periode, Rp2.935.704 (masa jabatan 1 periode): Rp401.894,(masa jabatan 1-6 bulan)," sambungnya.
Kemudian, untuk pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai dengan 6) sebesar 15% ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan, pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 7 sampai dengan 10) dipotong sebesar 15%.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.