Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
gaji pensiunanMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Pemilihan umum (Pemilu) Indonesia telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 kemarin.
Pada pemilu kali masyarakat tidak hanya memilih calon presiden dan wakil presiden saja.
Mereka juga akan memilih anggota legistlatif untuk tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota.
- Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya
- Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Rupiah Mulai Menguat, Begini Saran Anggota DPR
- Emosi Tidak Jelas, Pria Ini Aniaya dan Ancam Jual Istri
- DPR Sentil BSSN Karena Cuma Prediksi Serangan Siber: Kayak Mama Lauren
Mengingat masa jabatan anggota legistlatif untuk semua tingkatan hanya 5 tahun untuk satu periode.
Meski menjabat dalam kurun waktu singkat, namun khusus para anggota DPR RI ini berhak mendapatkan uang pensiunan.
Lantas berapa uang pensiunan yang diterima mantan anggota DPR?
Uang pensiun DPR sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pada Bab IV Pasal 12 hingga 21 mengatur secara rinci hak pensiun bagi anggota DPR.
Bagi anggota DPR yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun,"
bunyi Pasal 13, dikutip Senin (19/2).
Sementara merujuk Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, nilai pensiun anggota DPR adalah 60 persen dari gaji pokok.
Sebagai informasi, gaji pokok yang akan diterima anggota DPR tidak sama.
Perbedaan ini berdasarkan jabatan yang diemban anggota legistlatif.
Adapun rinciannya, gaji Ketua DPR yakni Rp5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000 per bulan dan Anggota DPR Rp4.200.000 per bulan.
Sehingga pensiunan yang akan didapat untuk Ketua DPR Rp3.024.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp2.772.000 per bulan dan Anggota DPR Rp2.520.000 per bulan.