Gubernur Bali, Wayan Koster, secara tegas mendesak percepatan pendaftaran kekayaan pariwisata Bali sebagai Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Desakan ini disampaikan di Denpasar pada Jumat, 20 Juni 2026, sebagai langkah strategis untuk melindungi potensi daerah. Langkah ini merespons arahan dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, yang menekankan pentingnya paten kekayaan geografis Bali.
Koster mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah hingga pelaku UMKM, untuk berkolaborasi aktif dalam upaya ini. Tujuannya adalah mempercepat proses perlindungan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Bali. Inisiatif ini diharapkan dapat mengangkat nilai ekonomi produk lokal serta memperkuat posisi Bali di kancah global.
Percepatan pendaftaran HKI Indikasi Geografis Pariwisata Bali ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen ekonomi vital. HKI akan berfungsi sebagai perisai sekaligus pedang bagi IKM dan UMKM untuk bersaing di pasar global. Ini juga menjamin keberlangsungan hak cipta dan kekayaan wilayah, bukan perorangan.
Advertisement
Advertisement
Peningkatan Kesadaran dan Potensi Indikasi Geografis Bali
Saat ini, Bali telah memiliki 15 Indikasi Geografis yang terdaftar, namun Gubernur Koster menilai angka ini belum sepenuhnya mencerminkan seluruh potensi kekayaan daerah. Untuk itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah, pemerintah kota/kabupaten, perguruan tinggi, komunitas kreatif, asosiasi usaha, dan pelaku UMKM agar bergerak bersama. Tujuannya adalah mempercepat perlindungan Kekayaan Intelektual di Bali.
Tahun 2025 menjadi bukti nyata peningkatan kesadaran akan pentingnya perlindungan HKI, dengan berhasilnya Bali memperoleh sertifikat Indikasi Geografis untuk Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar Bali, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Pada tahun 2026, proses pendaftaran terus berlanjut dengan Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.
Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen penuh untuk memfasilitasi kemudahan akses dalam pendaftaran HKI. Komitmen ini diwujudkan melalui pendampingan serta edukasi berkelanjutan yang bekerja sama dengan Kementerian Hukum. Upaya ini bertujuan agar proses pendaftaran Kekayaan Intelektual semakin cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Advertisement
Advertisement
HKI sebagai Instrumen Ekonomi Global
Gubernur Koster menjelaskan bahwa sertifikat HKI, yang memiliki beragam jenis seperti Indikasi Geografis, Hak Cipta, dan Paten, kini telah bertransformasi. HKI bukan lagi sekadar formalitas atau urusan administrasi hukum semata. Sebaliknya, kekayaan intelektual telah menjadi instrumen ekonomi yang sangat penting.
Kekayaan intelektual berfungsi layaknya sebuah perisai sekaligus pedang bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk bertarung di pasar global. Dengan HKI, produk-produk lokal Bali memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang kuat. Hal ini memungkinkan mereka bersaing lebih efektif di pasar yang semakin kompetitif.
Data dari Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam permohonan Kekayaan Intelektual. Sejak Januari hingga Juni tahun ini, tercatat sebanyak 5.889 permohonan HKI di luar 15 Indikasi Geografis yang sudah ada. Angka ini mengindikasikan tingginya minat dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Advertisement
Anggota DPR RI Yasonna Laoly turut memberikan contoh konkret mengenai dampak positif Indikasi Geografis. Ia menyoroti keberhasilan Kopi Kintamani yang berhasil memantik semangat komunitas masyarakat maupun pemerintah daerah. Kopi Kintamani tidak hanya dikenal sebagai produk, tetapi juga menjadi daya tarik pariwisata yang memperkenalkan proses penanaman hingga penyajiannya.
Advertisement
Perlindungan Kekayaan Wilayah dan Penegakan Hukum
Yasonna Laoly menegaskan bahwa Indikasi Geografis Hak Kekayaan Intelektual akan menjadikan objek sebagai kekayaan wilayah, bukan milik perorangan. Konsep ini sangat krusial untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat ekonomi bagi seluruh komunitas di suatu wilayah. Ini juga mendorong pengembangan pariwisata berbasis produk lokal, seperti yang terjadi pada Kopi Kintamani.
Ia mencontohkan bagaimana lokasi penanaman Kopi Kintamani didorong menjadi tujuan pariwisata. Pengunjung dapat melihat langsung cara menanam, memanen, menyangrai, hingga produk jadi. Pendekatan serupa juga bisa diterapkan pada produk lain, seperti proses pembuatan garam di lokasi geografis tertentu, menciptakan pengalaman wisata yang unik dan edukatif.
Lebih lanjut, Yasonna menjelaskan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh oknum terhadap HKI Indikasi Geografis, pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas. Perlindungan terhadap pemilik hak cipta atau kekayaan intelektual ini bertujuan untuk keberlangsungan hak cipta itu sendiri. Ini memastikan bahwa upaya pelestarian dan pengembangan kekayaan intelektual daerah tidak sia-sia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews