Terungkap: Motif Pembunuhan Siswa SMP Cimahi Akibat Putus Pertemanan
Polres Cimahi mengungkap motif tragis di balik kasus pembunuhan siswa SMP Cimahi yang ditemukan tewas, ternyata dipicu sakit hati karena putusnya hubungan pertemanan.
Kepolisian Resor Cimahi berhasil mengungkap motif di balik kasus pembunuhan tragis seorang siswa SMPN 26 Bandung berinisial ZAAQ (14). Peristiwa memilukan ini terjadi di lahan bekas objek wisata Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, dan menggemparkan masyarakat setempat.
Kepala Polres Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan tersebut adalah sakit hati. Pelaku, YA (16), mengaku dendam setelah korban memutuskan hubungan pertemanan yang telah terjalin selama kurang lebih tiga tahun.
YA (16) sengaja menyusul korban ke Bandung dengan niat untuk menghabisi nyawa ZAAQ (14). Dalam aksinya, YA (16) diantar oleh AP (17) yang kini juga telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya Motif Dendam Akibat Putus Pertemanan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka YA (16) secara terang-terangan mengakui rasa sakit hatinya. Pengakuan ini menjadi titik terang dalam penyelidikan kasus pembunuhan siswa SMP Cimahi ZAAQ (14) yang menggegerkan publik.
Hubungan pertemanan antara korban dan pelaku sebelumnya terjalin cukup erat, bahkan diketahui oleh keluarga korban. Keduanya sempat bersekolah di Garut sebelum ZAAQ (14) pindah ke Bandung, namun komunikasi di antara mereka tetap berjalan baik.
Kapolres Cimahi menyebutkan bahwa hubungan mereka seperti kakak dan adik, menunjukkan kedekatan yang mendalam. Namun, keputusan korban untuk memutus hubungan pertemanan diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan yang berujung pada kematian ZAAQ (14).
Niat jahat pelaku untuk menghabisi korban sudah ada sebelum YA (16) berangkat ke Bandung. Hal ini terungkap dari pengakuan tersangka yang menyatakan bahwa ia memang sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
Kronologi Penemuan dan Peran Tersangka Pendamping
Jasad ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial di lokasi bekas wisata Kampung Gajah.
Perjalanan YA (16) ke Bandung untuk menemui ZAAQ (14) tidak dilakukan sendiri. Ia diantar oleh AP (17), yang kini juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini. Keterlibatan AP (17) menunjukkan adanya perencanaan dalam tindakan kriminal tersebut.
Polres Cimahi masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian. Sejumlah saksi juga dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan semua fakta terungkap.
Meskipun motif utama telah terungkap, kepolisian tetap mendalami secara lengkap rangkaian peristiwa yang terjadi. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada detail yang terlewatkan dalam proses penyidikan.
Proses Hukum bagi Pelaku di Bawah Umur
Mengingat kedua tersangka, YA (16) dan AP (17), masih berusia di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Undang-Undang Perlindungan Anak akan menjadi pedoman utama dalam penanganan kasus ini.
Polres Cimahi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum berjalan adil dan transparan. Penanganan kasus anak di bawah umur memiliki prosedur khusus yang harus dipatuhi, termasuk pendampingan dan hak-hak tersangka.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku bisa dihukum paling lama 10 tahun penjara, meskipun dalam kasus pembunuhan berencana bisa dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Pihak berwenang akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada publik. Kepolisian berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews