Waria Dibunuh 2 Remaja, Pelaku Sempat Asah Pisau di Jalan
Dua remaja SMP yang menjadi pelaku ternyata sempat menyiapkan aksi dengan matang.
Kasus pembunuhan sadis menimpa seorang waria, Dainuro (41) di Pesawaran, Lampung. Dua remaja SMP yang menjadi pelaku ternyata sempat menyiapkan aksi dengan matang, bahkan mengasah pisau sebelum mendatangi salon korban.
Kedua pelaku, berinisial DA (15) dan RO (14), kini ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Polisi mengungkap bahwa keduanya sudah menyiapkan tiga senjata tajam dan menggunakan kode rahasia lewat WhatsApp sebelum beraksi.
DA, yang disebut sebagai otak pelaku, mengaku membawa satu pisau dapur dari rumah, lalu meminjam satu pisau lain dan sebilah golok dari temannya. Ia kemudian mengajak RO untuk ikut serta dalam rencana pembunuhan itu.
“Saya yang punya ide untuk bunuh. Senjata yang dipakai itu saya bawa dari rumah, terus pinjam lagi dari teman,” ujar DA, Kamis (4/9).
Untuk memastikan koordinasi, DA dan RO menggunakan kode khusus di WhatsApp: emotikon batu sebagai tanda bersiap, dan emotikon gunting sebagai perintah eksekusi.
“Ketika sudah ketemu, saya kirim kode ke RO lewat WhatsApp. Dia (RO) langsung tindih, saya yang tusuk dia (korban),” ungkap DA.
DA mengaku menusuk korban berkali-kali, mulai dari punggung, wajah, mulut, hingga bagian depan tubuh. Ia mengaku tidak ingat berapa kali melakukan penusukan.
“Saya enggak ingat berapa kali nusuk dia (korban) Pak. Setelah itu kami langsung pergi dan kabur,” tambahnya.
Motif Dendam Uang
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga, menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam terkait masalah uang.
“Yang bersangkutan ini dendam masalah uang yang tidak sesuai. Jadi pelaku ini sudah merencanakan aksinya sejak dari rumah dengan membawa dua pisau dan satu golok,” kata Pande.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat menghabisi korban karena masalah pembayaran.
“Pelaku DA kesal karena hanya diberi uang Rp40.000-Rp60.000 setelah berhubungan,” ujar Pande.
Rasa kesal DA makin memuncak setelah mendengar ada orang lain yang dibayar Rp100.000. Sementara rekannya, RO, justru mengaku tidak mendapat bayaran sama sekali.
“Sementara rekannya RO, mengaku belum dibayar sama sekali oleh korban. Karena itulah mereka ini dendam dan mendatangi korban lalu dilakukan pembunuhan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelajar itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
“Karena masih di bawah umur, kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PPA, Bapas, dan Dinas Sosial. Berkas perkara sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk diteliti, dan dalam waktu kurang dari 15 hari berkas akan kami limpahkan,” tandas Pande.