Polisi telah menangkap dua orang pelaku bernama R (35) dan P (29) yang terlibat dalam kasus pembunuhan keluarga Sachroni di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Saat diperlihatkan kepada publik, kedua pelaku terlihat pasrah dan tertunduk. Dikutip dari Antara, mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dan duduk di kursi dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Kedua pria yang memiliki rambut ikal ini tampak menunduk, sementara salah satu dari mereka terlihat diborgol di salah satu tangan.
Pelaku lainnya mengalami kondisi yang lebih buruk, dengan lengan yang bengkak dan pelipis mata yang tertutup plester. Jika diperhatikan lebih teliti, kaki sebelah kanan pelaku juga tampak dibalut dengan perban.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Sapari, menegaskan bahwa kedua pelaku terancam hukuman mati.
Ia menjelaskan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena tindakan ini sangat kejam, sangat kejam sekali, dalam satu hari mereka menghabisi lima nyawa sekaligus dan menguburkan korban di halaman belakang," ungkap Ade di Bandung pada Selasa (10/9).
Pelaku utama yang berinisial R diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan berat, sedangkan P, rekannya, baru pertama kali terlibat dalam tindakan kriminal dengan iming-iming uang Rp100 juta.
"R adalah residivis dan pelaku utama, sedangkan P baru pertama kali melakukan kejahatan," tambahnya.
Dalam insiden tersebut, lima korban yang tewas adalah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Advertisement
Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Senin (1/9), ketika warga menemukan jenazah yang terkubur di belakang rumah korban yang terletak di Jalan Siliwangi No. 52, Paoman.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, yang menjabat sebagai Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara R dan korban, Budi Awaludin, terkait sewa mobil senilai Rp750 ribu.
Pelaku R merasa dirugikan setelah Budi menolak untuk mengembalikan uang sewa tersebut, dengan alasan bahwa uang itu telah digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari.
"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," jelas Hendra.