Detik-Detik Dua Pelaku Brutal Habisi Keluarga Sachroni Indramayu di Malam Jumat
Motif di balik pembunuhan ini berasal dari rasa dendam yang dimiliki tersangka R terhadap korban Budi Awaludin.
Dua orang tersangka bernama R (35) dan P (29) melakukan pembunuhan terhadap keluarga Sachroni di Kabupaten Indramayu dengan cara yang sangat kejam.
R, sebagai otak dari tindakan ini, telah merencanakan pembunuhan tersebut dan mengajak P untuk ikut serta dalam aksinya.
Setelah kejadian mengerikan itu, lima jenazah korban dikuburkan dalam satu liang lahat.
"R merencanakan aksi pembunuhan ini. Pada 27 Agustus 2025, ia mengajak P dengan menawarkan uang untuk melaksanakan rencana tersebut. Malam itu, mereka berdua datang ke rumah korban dengan membawa pipa besi," ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan di Bandung pada Selasa (9/9).
Kelima korban terdiri dari Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Motif di balik pembunuhan ini berakar dari rasa dendam yang dimiliki R terhadap Budi Awaludin.
Sebelumnya, R menyewa mobil Avanza dari Budi seharga Rp 750.000. Namun, saat Budi hendak mengambil mobil tersebut, kendaraan itu mogok.
Ketika R meminta uangnya kembali, Budi menolak dengan alasan bahwa uang itu telah digunakan untuk membeli sembako. Dari situ, R merencanakan untuk melakukan pembunuhan.
Pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, R meminta P untuk membeli pacul dan menyimpannya di rumah P.
Malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, R mengajak P untuk melaksanakan eksekusi terhadap Budi dengan iming-iming imbalan sebesar Rp 100.000.000.
Keesokan harinya, Kamis 28 Agustus 2025, pukul 18.00 WIB, R kembali menghubungi P untuk datang ke rumahnya.
Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka tiba di rumah korban dan R berpura-pura mengajak Budi untuk berbisnis jual beli minyak goreng.
Pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, R mengajak Budi untuk melihat gudang rumahnya dengan alasan untuk bongkar muat minyak.
"Saat itu, ia mengambil pipa besi dari tas P dan memukulkannya ke kepala Budi hingga tersungkur. R kemudian masuk ke kamar Sachroni dan memukulnya, sementara P berjaga di pintu," jelas Hendra.
Setelah itu, R menuju kamar Euis dan memukul kepala Euis serta anak RK yang sedang tidur, sementara P menenggelamkan bayi ke dalam bak mandi.
"Setelah menghabisi korban, keduanya mencari barang berharga dan menemukan uang tunai Rp 7 juta serta tiga unit handphone, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R," tambahnya.
Sekitar pukul 07.00 WIB, R mengambil gelang dan anting emas yang dikenakan oleh bayi korban dan menyerahkannya kepada P. P kemudian menjual emas tersebut di Pasar Mambo seharga Rp 3 juta.
Pada pukul 17.00 WIB, P membeli terpal untuk menyeret korban ke belakang rumah. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, kedua tersangka membawa kelima korban ke halaman belakang rumah dan menguburnya dalam satu liang.
Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka memindahkan mobil pikap putih milik korban dari garasi ke tepi jalan dengan kunci kontak masih tertinggal di dalamnya.
Pada pukul 05.00 WIB, mereka membawa mobil Toyota Corolla milik Sachroni ke hotel di Jatibarang untuk bersembunyi.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.