Kakak Beradik Ditangkap Polisi, Motif Pembunuhan Pengacara di Banyumas Terungkap: Ingin Kuasai Mobil Korban buat Bayar Utang
Pelaku merupakan kakak beradik yakni Sayudi (43) dan Juwanto (36). Korban pamit ke keluarga yang tinggal di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
Polisi menangkap dua pembunuh pengacara Aris Munadi, yang ditemukan tewas di hutan Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dua tersangka, kakak beradik Sayudi (43) dan Juwanto (36) tega membunuh korban karena motif ekonomi.
"Motif tersangka ingin menguasai mobil milik korban untuk dijual dan uangnya digunakan membayar utang," kata Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, Senin (15/12).
Pembunuhan terhadap Aris bermula ketika dia berpamitan kepada keluarganya yang tinggal di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, untuk pergi ke Jeruklegi, Cilacap, pada 21 November 2025. Kemudian pada 23 November 2023 korban tak kunjung pulang, istri korban bernama saudari Nenden Heningaryani melapor ke Polresta Banyumas.
"Polresta Banyumas kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Cilacap. Mereka melaksanakan penyelidikan gabungan dengan menangkap dua tersangka," ungkapnya.
Dari keterangan tersangka mengaku membunuh korban dengan cara memukul menggunakan batang kayu sebanyak tiga kali.
"Jadi ketika dipukul leher tak berdaya langsung dicekik hingga meninggal dunia. Kemudian mobil korban kemudian dibawa Jumanto ke Kebumen," ujarnya.
Sebelumnya, Sayudi sempat curhat kepada korban mengenai masalah utang yang dihadapinya. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki banyak utang, sehingga ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk membayar utang tersebut.
"Sehingga tersangka ini ingin menguasai atau memiliki mobil korban untuk bayar utang," ujarnya.
Perencanaan Pembunuhan
Sayudi memang telah merencanakan pembunuhan Aris. Sebelum melaksanakan aksinya, Sayudi telah menyurvei sejumlah tempat yang bakal dijadikan tempat mengeksekusi dan menguburkan jasad Aris.
"Tersangka sudah mensurvei tempat eksekusinya itu di Desa Tritih, yakni suatu tempat ziarah, di Panembahan Tunggul Wulung, di Jeruklegi. Selanjutnya tempat menguburkan korban di alas Kubangkamgkung, Kawunganten. Jadi sudah ada niatan dan direncanakan dari awal," ungkapnya.
Kronologi Pembunuhan
Dia menerangan, Sayudi membunuh Aris dengan cara memukulnya menggunakan batang kayu pada sore hari tanggal 22 November 2025. Setelah itu, Sayudi menghubungi adiknya, Wanto. Dia meminta Wanto membantunya memindahkan dan menguburkan jenazah Aris. Permintaan kakaknya itu dituruti Wanto.
Atas perbuatannya Sayudi dan Wanto dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP. "Ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling lama 20 tahun," pungkasnya.