Kronologi Lengkap Tewasnya Notaris Asal Bogor di Sungai Bekasi
Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku tewasnya seorang notaris di Kota Bogor, bernama Sidah Alatas (60).
Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku tewasnya seorang notaris di Kota Bogor, bernama Sidah Alatas (60). Korban diketahui ditemukan meninggal dunia di Sungai Citarum, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat.
Total, ada enam orang tersangka yang ditangkap yakni A alias W (30), AWK alias J (27), H alias R (24), HS (28), WS alias I (49) dan TA alias KA (46).
Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan, kejadian ini berawal pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Saat itu, A yang sudah mempersiapkan peralatan berupa gunting mengajak AWK untuk mengambil atau mencuri mobil milik korban.
"Pada siang hari sekitar pukul 12.00, Saudara AWK yang dulunya adalah merupakan sopir daripada korban, menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di suatu tempat yaitu tepatnya di stasiun Bojong Gede Bekasi," kata Wira kepada wartawan, Jakarta, Selasa (8/7).
"Setelah bertemu, tersangka dan korban berkeliling-keliling dengan mengeluarkan satu buah unit Mobil Honda Civic dengan nomor polisi F 1573 ABO warna putih, sampai sekitar 23.00 Wib, ini artinya mulai dari ketemu jam 12 siang sampai dengan jam 23.00 Wib, ini mereka jalan-jalan keliling-keliling," sambungnya.
Setelah pukul 23.00 Wib, mereka menuju ke stasiun Bogor dengan tujuan memulangkan tersangka ke kontrakan di daerah Cibitung. Namun, sesampainya di stasiun ternyata kereta ke arah tujuan Cibitung sudah tidak ada lagi.
Pada 1 Juli 2025, tepatnya pukul 04.00 Wib, tersangka AWK dan tersangka A serta korban berangkat menuju ke kantor notaris milik Sidah di daerah Bojong Gede.
"Sebelum tiba di kantor notaris, Tersangka A langsung mengeluarkan gunting dengan ukuran kecil yang memiliki gagang warna kuning, dimana gunting tersebut disimpan di dalam tas limpang miliknya," ujarnya.
"Dan dengan menggunakan tangan kanan, tersangka langsung menusukkan gunting tersebut ke bagian kanan daripada dada korban," tambahnya.
Ketika itu, posisi tersangka A duduk di belakang korban di barisan sebelah kiri sopir. Tersangka menusukkan guntingnya itu pada bagian dada sebelah kanan korban.
"Setelah ditusuk, karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, Tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 15 menit, sampai korban tidak bernapas atau lemas. Baru kemudian tersangka melepaskan tangannya," jelasnya.
"Setelah korban lemas, selanjutnya korban dipindahkan ke bagian sebelah kanan belakang, kursi. Jadi, dari sebelah kiri. Kan korban awalnya duduk di sebelah kiri depan, itu dipindahkan ke belakang kanan. Ini yang memudahkan adalah tersangka A," sambungnya.
Setalah itu, mayat korban dibawa ke daerah Cikarang, Bekasi. Sesampainya di daerah Cikarang, kemudian Tersangka A pergi menuju ke rumah Tersangka H di daerah Karangmukti, Cikarang, Jawa Barat. Hal ini dengan tujuan untuk meminta tolong membantu membuang jenazah korban.
Korban Dibuang ke Pinggir Kali
Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 Wib, para tersangka memutuskan untuk membuang jenazah korban di pinggir kali. Setalah sampai di bantaran Kali Citarum di Kampung Gedungede, Gedongwaringin, Jakarta Barat, Tersangka AWK memakirkan mobil di atas jembatan dalam kondisi mobil masih keadaan menyala.
"Tersangka A turun untuk membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban dengan posisi tersangka A mengangkat bagian tengah badan, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H mengangkat bagian kaki. Jadi, tiga-tiganya ikut mengangkat. Ada yang mengangkat begian kepala, badan, dan kaki," paparnya.
Selanjutnya, mereka bertiga melempar korban ke dalam Kali Citarum. Setelah kejadian tersebut, Tersangka H mencarikan pembeli mobil milik korban yang merupakan hasil kejahatan dari pembunuhan yang direncanakan tersebut.
Pada 2 Juli 2025, mobil tersebut berhasil dijual oleh tersangka HS, selaku penadah pertama dengan harga Rp40 juta. Uang tersebut diterima saudara AWK.
Setelah itu, tersangka HS selaku penadah pertama melakukan atau menggadaikan mobil tersebut dijual ke saudara WS dan kembali dijual lagi ke saudara TA dengan harga Rp80 juta
"Jadi dari rangkaian penadahan mobil ini kami berhasil mengamankan 3 orang tersangka. Dengan rincian, pertama HS, WS, TA," ucapnya.
Pelaku Ditangkap
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini dilakukan berdasarkan adanya laporan polisi yang diterima terkait penemuan mayat korban. Lalu, dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas perkara tersebut.
"Alhamdulillah, sebagaimana disampaikan Pak Kabid Humas. Kurang dari 1x24 jam, tepatnya pukul 20.00 Wib, 4 Juli 2025 setelah pasca ditemukan, tim berhasil menangkap tersangka atas nama A," ungkapnya.
"Kemudian, AWK, dan tersangka H. Ketiganya ditangkap, di daerah Kos Kosan di Jalan Sroyo, Kecamatan Jateng, Karang Anyar. Jawa Tengah. Jadi tiga-tiganya sudah lari ke Jateng," tambahnya.
Berikutnya, petugas melakukan pengembangan barang bukti dan ditangkap kembali terduga pelaku lainnya yaitu HS, dan WS yang ditangkap di daerah Karawang, Jawa Barat.
"Kemudian hari Sabtu tanggal 5, penadah yang ketiga atas nama TA, yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dengan membawa barang bukti mobil Honda Civic," pungkasnya.