Erick Thohir Marah, Masyarakat Sudah Cicil Rumah Tapi Sertifikat Tidak Ada Lebih Parah Rumahnya Belum Jadi
Sebanyak 15.000 rumah dengan skema KPR yang belum memiliki sertifikat akan selesai di tahun ini.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta perusahaan himpunan bank negara (Himbara) untuk memasukan pengembang rumah (developer) hingga notaris nakal ke dalam daftar hitam alias blacklist.
"Saya akan panggil semua himbara memastikan database ini didapatkan juga himbara lain. Jangan sampai tadi loncat-loncat kena oknum. Itu banyak sekali kasusnya," kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).
Erick menilai praktek developer hingga notaris nakal tersebut sangat merugikan konsumen rumah KPR. Menyusul, banyaknya laporan masyarakat yang tidak kunjung mendapatkan sertifikat rumah meski sudah melunasi cicilan KPR.
"Tadi uang rakyat yang 40 persen tadi dipotong dari gaji-gajinya. Tetapi setelah selesai menyicil sertifikatnya tidak ada. Bahkan yang paling mengenaskan rumahnya belum jadi. Nah jadi kita bermainnya di situ," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu siap mengikuti arahan Menteri Erick Thohir. Menurutnya, BTN sudah mulai memutus kontrak kerja sama dengan oknum developer hingga notaris nakal yang merugikan nasabah BTN.
"Nah orang ini udah kita blok di sistem kita, tidak bisa kita salurkan atau kerjasama lagi. Itu juga sebagian cara untuk melindungi dengan masyarakat," bebernya.
Nixon mencatat, sebanyak 120 ribu rumah dengan sistem pembayaran KPR belum memiliki sertifikat pada 2019 lalu. Saat ini, terdapat 38.144 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat yang melibatkan sebanyak 4.000 developer. Jumlah ini kian mengecil seiring upaya aktif dari BTN untuk melindungi nasabah.
"Nah sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 sertifikat yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah," ujarnya.
Modus Developer dan Notaris Nakal
Nixon menyebut praktek tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum developer hingga notaris nakal. Dalam praktiknya, developer hingga notaris tersebut membangun rumah di lahan yang masih memiliki sengketa hukum hingga kabur tanpa ada upaya untuk bertanggung jawab.
Dia menargetkan sebanyak 15.000 rumah dengan skema KPR yang belum memiliki sertifikat akan selesai di tahun ini. Sementara sisanya ditargetkan selesai sepenuhnya pada 2027 mendatang.
"Kenapa ada yang cukup lama teman-teman pasti nanya. Karena memang ada yang sengketa hukum juga," bebernya.
Sedangkan untuk mengatasi oknum developer hingga notaris nakal. BTN akan memberlakukan sistem klaster. Nantinya developer dan notaris yang memiliki kinerja baik akan digolongkan pada kriteria platinum dan gold.
"Ada yang platinum, gold, silver, sampai yang non-rating. Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa seperti ini. Dan hari ini kami juga terus melakukan perbaikan dengan membentuk task force di internal BTN," tegasnya.
BTN juga membuka layanan kanal aduan bagi nasabah yang mempunyai permasalahan terkait sistem KPR rumah dengan mengakses nomor 1500286. Selain itu, BTN juga akan menempuh langkah hukum terhadap oknum developer hingga notaris nakal.
"Kejadian-kejadian ini semoga tidak berulang. Siapa yang bisa kami kasih relaksasi? Hanya developer yang disiplin. Yang masuk kategori platinum dan gold. Selebihnya kita akan sesuai dengan aturan yang ada di kita. Karena kita ingin melindungi benar-benar kepentingan customers," tandasnya.