Banyak Developer dan Notaris Nakal, 38.144 Rumah KPR BTN Ternyata Belum Ada Sertifikat
Hingga saat ini, terdapat 38.144 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat yang melibatkan sebanyak 4.000 developer.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), Nixon LP Napitupulu mencatat, sebanyak 120.000 rumah dengan sistem pembayaran KPR belum memiliki sertifikat pada 2019 lalu.
"Sejak 2019 kita menemukan hal ini yaitu terdapat ada 120.000 rumah yang kita salurkan KPR lewat BTN tidak belum memiliki sertifikat," kata Nixon dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1).
Hingga saat ini, terdapat 38.144 rumah KPR yang belum memiliki sertifikat yang melibatkan sebanyak 4.000 developer. Jumlah ini kian mengecil seiring upaya aktif dari BTN untuk melindungi nasabah.
"Nah sisa yang harus kami selesaikan sampai hari ini masih ada 38.144 yang melibatkan masih 4.000 proyek rumah," ujarnya.
Nixon menyebut, praktek tersebut terjadi karena adanya keterlibatan oknum developer hingga notaris nakal. Dalam praktiknya, developer hingga notaris tersebut membangun rumah di lahan yang masih memiliki sengketa hukum hingga kabur tanpa ada upaya untuk bertanggung jawab.
"Jadi ada double sertifikat. Nah ini kasus ini terjadi pada umumnya adalah di developer-developer yang tidak bertanggung jawab atau ada kerja sama dengan notaris yang juga bermasalah," rinciannya.
15.000 Sertifikat Rumah Selesai Tahun Ini
Dia menargetkan, sebanyak 15.000 rumah dengan skema KPR yang belum memiliki sertifikat akan selesai di tahun ini. Sementara sisanya ditargetkan selesai sepenuhnya pada 2027 mendatang.
"Kenapa ada yang cukup lama teman-teman pasti nanya. Karena memang ada yang sengketa hukum juga," bebernya.
Sedangkan, untuk mengatasi oknum developer hingga notaris nakal, BTN akan memberlakukan sistem klaster. Nantinya developer dan notaris yang memiliki kinerja baik akan digolongkan pada kriteria platinum dan gold.
"Ada yang platinum, gold, silver, sampai yang non-rating. Nah kita temukan memang pada umumnya yang rating-rating jelek itulah yang punya pekerjaan sisa seperti ini. Dan hari ini kami juga terus melakukan perbaikan dengan membentuk task force di internal BTN," tegasnya.
BTN juga membuka layanan kanal aduan bagi nasabah yang mempunyai permasalahan terkait sistem KPR rumah dengan mengakses nomor 1500286. Selain itu, BTN juga akan menempuh langkah hukum terhadap oknum developer hingga notaris nakal.
"Kejadian-kejadian ini semoga tidak berulang. Siapa yang bisa kami kasih relaksasi? Hanya developer yang disiplin. Yang masuk kategori platinum dan gold. Selebihnya kita akan sesuai dengan aturan yang ada di kita. Karena kita ingin melindungi benar-benar kepentingan customers," tandasnya.