Modus Bisnis Minyak Goreng, Tersangka Habisi Satu Keluarga di Indramayu
Motif utama dari pelaku diduga berasal dari amarah yang memuncak. R tidak sendirian.
Kasus pembunuhan tragis yang menimpa satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, perlahan mulai terungkap. Pihak kepolisian menetapkan pria berinisial R (35) sebagai dalang dari aksi keji yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.
Motif utama dari pelaku diduga berasal dari amarah yang memuncak. R tidak sendirian, ia membujuk seorang rekan berinisial P untuk turut serta dalam rencana pembunuhan tersebut. Kepada P, R menjanjikan imbalan uang sebagai motivasi untuk ikut terlibat.
Korban dalam peristiwa ini terdiri dari lima orang anggota keluarga, Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta dua anak mereka yang masih kecil, Ratu Khairunnisa (7) dan Bella yang baru berusia 8 bulan.
Untuk melancarkan aksinya, R menggunakan tipu muslihat dengan mengajak korban Budi membahas peluang usaha minyak goreng. Ide bisnis tersebut menjadi dalih awal sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.
"Alibinya ajak korban jual minyak goreng," kata Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Selasa (9/9).
Pada malam 29 Agustus, R bersama P datang ke rumah korban. Meski berpura-pura hendak berdiskusi soal bisnis, mereka membawa pipa besi yang telah disiapkan sebelumnya sebagai alat untuk melancarkan aksi kekerasan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat, menjelaskan bahwa sesaat setelah berdiskusi, R mengajak Budi keluar ke halaman rumah. Di situlah R mulai melancarkan serangan.
"Di situlah yang bersangkutan melakukan aksi yang pertama. Aksi pertama dengan memukul korban BA ini dengan besinya," jelas dia.
Saat R menyerang korban pertama, P bertugas mengawasi situasi sekitar agar aksi mereka tidak diketahui orang lain. Setelah memastikan Budi telah meninggal, keduanya masuk ke dalam rumah dan melanjutkan aksinya dengan membunuh anggota keluarga lainnya.
Korban lain Sachroni, Euis, dan Ratu dihabisi menggunakan metode yang sama, yakni pukulan pipa besi hingga tewas. Sedangkan bayi bernama Bella dibunuh oleh P dengan cara menenggelamkannya ke dalam bak mandi. Seluruh rangkaian kejadian berlangsung hingga dini hari 30 Agustus.
Setelah membantai seluruh penghuni rumah, kedua pelaku mulai menata ulang lokasi kejadian. Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dan jejak, termasuk membawa kabur mobil Toyota Corolla milik korban dengan maksud menjualnya.
"Kemudian (tersangka) menuju ke sebuah hotel. Dan sebelum menuju ke hotel itu melemparkan barang bukti berupa pipa ke sungai Cimanuk," kata dia.
Esok harinya, pelaku kembali ke lokasi untuk mengubur seluruh korban dalam satu liang yang digali di pekarangan belakang rumah. Mereka menggunakan terpal untuk membungkus tubuh para korban sebelum menguburnya, lalu membersihkan sisa-sisa kejadian untuk menghapus jejak kejahatan mereka.
"Kemudian dengan terpal tadi itu. Untuk menyeret semua korban dan ditumpuk menjadi satu. Satu liang di belakang rumah ini. Kemudian yang bersangkutan berdua ini melakukan upaya untuk pembersihan. Semua TKP yang ada di situ. TKP yang di situ dibersihkan, dihilangkan jejaknya," jelas dia.
"Dan yang bersangkutan akhirnya selesai operasinya kembali ke hotel lagi," dia menambahkan.
Atas tindakan keji yang dilakukan, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Mereka juga dikenakan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang dapat membuat mereka dijatuhi hukuman penjara hingga 15 tahun.
Motif dari pembunuhan ini berawal dari perselisihan antara R dan Budi. Sebelumnya, R menyewa mobil Avanza pada 25 Agustus 2025 dengan biaya Rp750 ribu. Namun, saat hendak digunakan, kendaraan tersebut mengalami kerusakan. R pun meminta uangnya kembali, namun Budi menyatakan bahwa dana tersebut telah dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
"Sehingga si BA ini juga minta waktu untuk mencari untuk uang pengganti daripada sewa rental ini. Tapi Saudara R sudah terlalu kesal," kata Hendra.