Niat Kabur ke Laut, Tersangka Pembunuhan Keluarga Indramayu Gagal Melarikan Diri
Keduanya sempat mencoba meloloskan diri, mulai dengan cara meniagakan mobil, hingga coba kabur via laut.
Polisi berhasil menangkap dan menahan dua tersangka berinisial R (35) dan P (29) dalam kasus pembunuhan berencana yang terjadi di sebuah rumah nomor 52, Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Adapun korban dalam kasus ini ialah Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juwita Sari (43), serta Ratu Khairunnisa (7) dan Bella (8 bulan) yang merupakan anak pasangan Budi dan Euis. Usai secara keji dibunuh, mereka dikubur dalam satu liang di area belakang rumah.
Keduanya sempat mencoba meloloskan diri, mulai dengan cara meniagakan mobil, hingga coba kabur via laut sebagai anak buah kapal. Namun, atas serangkaian upaya investigasi dan pengejaran yang dilakukan aparat kepolisian keduanya berhasil dibekuk.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan, bahwa dua tersangka mengambil sejumlah harta benda milik di rumah korban usai melakukan pembunuhan sadis. Adapun aset korban yang diambil, di antaranya ialah ponsel dan satu unit mobil pick up.
Mobil itu sempat digunakan kedua tersangka untuk sembunyi ke sebuah hotel usai mengubur 5 jasad korban. Mobil itu hendak diniagakan tersangka kepada salah satu kenalan korban, bernama Evan. Tujuannya, guna menghapus jejak.
Tersangka mengetahui Ervan dari daftar kontak di ponsel korban yang diambil itu. Mereka mengatasnamakan korban untuk menjual mobilnya kepada Ervan.
"Dia berpura-pura sebagai saudara Budi yang berniat untuk menjualkan mobil ini,” ungkap Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9).
Dalam transaksi itu berhasil mobil dijual senilai kurang lebih Rp14 juta. Tersangka kemudian, memarkirkan kendaraan itu di rumah Ervan dan disertai pesan singkat, berbunyi ‘kalau punya masalah jangan bawa-bawa saya’.
"Jadi melempar masalah ini kepada Ervan ini,” kata Hendra.
Hendra melanjutkan para tersangka kemudian mencoba melarikan diri ke sejumlah tempat, mulai ke Jakarta, Bogor, Semarang, hingga sekitar Demak, sebelum akhirnya ditangkap di Indramayu saat hendak melaut sebagai anak buah kapal (ABK) pada 6 September 2025.
"Pada tanggal 6 September, kedua tersangka ini tiba di Kabupaten Indramayu tepatnya di Kecamatan Kedokanbunder dengan tujuan untuk berangkat ke laut sebagai ABK. Jadi dia berusaha untuk melarikan diri,” tutur Hendra.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang bilang, kepada tersangka dilakukan tindakan tegas terukur dengan penembakan di kaki. Itu lantaran tersangka mencoba melawan saat hendak diamankan.
“Ya, tentu karena mereka tahu kasus hukum yang akan dihadapi. Mereka melakukan perlawanan. Dan (kami) melakukan tindakan tegas,” ujar dia.
Saat dihadirkan di Mapolda Jabar untuk konferensi pers, tampak keduanya diboyong menggunakan kursi roda. Kaki mereka masih tampak dibalut perban.
Dalam kasus ini, selain ponsel korban yang digunakan tersangka dan mobil pick up tadi, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Seperti, Toyota Corolla, selembar terpal biru berlumuran darah, cangkul, sprei, serta bukti transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.